Kab. Cirebon, PN
Meski telah di Warning oleh Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon untuk tidak melanjutkan kembali kegiatan pembongkaran bangunan Pasar Losari Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, hari ini, Jum’at (2/4) pembongkaran terlihat kembali dilakukan dengan menurunkan dan menggunakan alat berat Kobelco. Terhitung sudah seminggu lamanya pembongkaran pun sempat terhenti akibat belum dikantonginya izin sebagaimana di atur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung, namun hari ini secara terang-terangan pembongkaran nampak tengah dilanjutkan kembali dengan tidak menggubris Warning dari Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon. Tentunya, ketegasan hukum pun kini dipertaruhkan atas terulangnya kembali dugaan pelanggaran pada kegiatan pembongkaran bangunan Pasar Losari Kidul yang merupakan bagian dari tahapan pembangunan Revitalisasi Pasar Modern Losari Kidul.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Mad Saleh menjelaskan, kunjungan rombongan Komisi II ke Pasar Losari Kidul beberapa hari lalu tentunya sebagai bentuk keseriusan Komisi II menindaklanjuti audiensi yang pernah digelar bersama sejumlah perwakilan pedagang Pasar Losari Kidul di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon pada Rabu (17/2) bulan lalu. Tentunya, selaku Komisi II pihaknya berkewenangan dalam mengawasi terkait Perizinan Revitalisasi Pasar Losari Kidul, terlepas adanya perkara kepentingan-kepentingan seperti apa hal itu merupakan diluar ranahnya. Dalam persoalan pembongkaran Pasar Losari Kidul, Komisi II mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung yakni di Pasal 9 ayat 1 bahwa “Setiap orang pribadi atau badan hukum yang mendirikan, membongkar memperbaharui mengganti seluruh atau sebagian dan memperluas atau menghapuskan bangunan gedung, wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Bupati”. Dilanjut pada ayat 2 dikatakan “Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Izin Mendirikan Bangunan gedung, dan b. Izin Penghapusan Bangunan gedung”. ”Selain itu, mengacu pada Pasal 11 juga menyebutkan bahwa “Pemohon Izin dilarang melakukan atau memulai pelaksanaan pekerjaan mendirikan atau menghapus bangunan gedung sebelum surat izin diterbitkan dan diterima pemohon,” jelasnya.
Mad Saleh pun mengatakan, ketika dirinya datang berkunjung ke lokasi pasar kondisinya memang sudah ada pembongkaran pada bagian atap dan Rolling door. Tapi karena ketidak pahaman Kuwu terkait Perda, dirinya tidak menyalahkan penuh ketidaktahuan Kuwu maupun masyarakat. Ternyata diluar itu ada juga pasal 9 dan Pasal 11 terkait pembongkaran dan penghapusan, sehingga dirinya tidak menghujat dan tidak bisa menindaklanjuti persoalan itu karena ketidaktahuan. Setelah adanya kejadian pembongkaran, pihaknya disitu berkunjung dan beraudiensi. Secara klarifikasi dan verifikasinya terbukti, akan tetapi mereka tersebut artinya karena ketidaktahuan. Pihaknya kesana pun mereka bertanya dan sampai ada yang sujud karena ketidaktahuannya, namun demikian dirinya mengaku tidak ada keberpihakan kemanapun. ”Tetap walau bagaimanapun ini rakyat saya yang harus saya lindungi. Kita sudah berbicara dengan Pemdes dan memberikan Warning setelah diketahui klarifikasi dan verifikasinya terbukti, karena semua sudah mengetahui sehingga jangan sekali-kali lagi melakukan untuk yang kedua kalinya. Jika melakukan lagi, maka regulasi yang akan mengambil sikap tegas secara hukum,” tegasnya.
Ketika hendak dikonfirmasi, Kuwu Losari Kidul, Ghafar Ismail lagi-lagi enggan menjawab pesan WhatsApp yang dikirimkan Harian Pelita News. Hingga sore hari ini berita ditayangkan, Jum’at (2/4), Ghafar Ismail masih sulit untuk dihubungi. (ries)