Pelita News | Cirebon Timur – Lagi kedua kalinya, Kuwu Ciawijapura, Kecamatan Susukanlebak selaku pihak terlapor Pemerintah Desa Ciawijapura, kembali tidak menghadiri sidang pemeriksaan awal ke 2 (PA2) dan sesi mediasi sengketa informasi yang di gelar di Komisi Informasi Daerah, Kabupaten Cirebon pada Rabu (21/1/2026). Dalam Sidang PA2 ini, terlapor Pemerintah Desa Ciawijapura di kuasakan dan dihadiri oleh empat perangkat desa.
Setelah absen pada sidang pemeriksaan awal ke 1 (PA1), absennya kembali Kuwu Desa Ciawijapura di sidang PA2 menunjukkan ketidakpatuhan terlapor sebagai pucuk pimpinan di Pemerintah Desa Ciawijapura dalam proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pelapor yang tak lain warga masyarakatnya.
Salah seorang pelapor sengketa informasi, Budi Haryanto mengatakan, kehadiran dalam persidangan sengketa informasi publik sangat diperlukan sebagai wujud komitmen untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PerKI tentang PPSIP).
“Ketidakpatuhan ini akan menjadi konflik berkepanjangan antara Pemdes dan warga masyarakat. Agenda penting yang harusnya jadi titik temu penyelesaian malah kembali memanas,“ ujarnya.
Menurutnya, ketidakhadiran Kuwu Desa Ciawijapura hingga yang kedua kalinya ini tanpa alasan yang jelas dan hanya memberikan kuasa kepada perangkat desa. Hal ini memicu kekecewaan para pihak pelapor dan kalangan warga yang menuntut kejelasan dan tanggung jawab dari pimpinan pemerintah desa.
“Kami menolak mediasi. Bagaimana mediasi bisa berjalan jika Kuwu sendiri tidak hadir? Ini adalah penghinaan terhadap proses persidangan dan terhadap kami, warga yang menuntut hak konstitusional,“ tegas Budi.
Budi menuding bahwa tindakan Kuwu yang berulang kali mangkir adalah strategi untuk mengulur waktu dan menghindari tanggung jawab atas masalah yang terjadi di desa. Ia juga melihat ini bukan sekadar lupa atau sibuk. Ini adalah indikasi kuat bahwa Pemdes Ciawijapura, di bawah kepemimpinan Kuwu, tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sengketa informasi dengan warga.
“Ketidakhadiran ini semakin memperkuat spekulasi bahwa Kuwu sedang menghindari konfrontasi langsung terkait tuntutan warga. Padahal, agenda sidang PA2 dan mediasi ini sangat krusial untuk menentukan nasib penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh warga,“ ungkapnya.
Ia kembali mengingatkan bahwa seorang pemimpin seharusnya berada di garis depan untuk menyelesaikan masalah rakyatnya, bukan bersembunyi di balik ketidakhadiran.
“Jika Kuwu saja tidak menghormati proses persidangan, bagaimana kami bisa berharap ia menghormati hak-hak warganya?“ kata Budi.
Tindakan Kuwu Ciawijapura yang berulang kali mangkir ini tidak hanya menghambat proses sengeketa informasi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap integritas kepemimpinan desa. Masyarakat Ciawijapura kini menanti, akankah Kuwu berani menghadapi tuntutan warganya, atau terus memilih Mangkir sebagai jawaban atas penyelesaian sengketa informasi dengan warganya. @Ries















