Indramayu, PN
Warga Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu Jawa Barat merasa suka cita karena rekening pembayaran ganti rugi tanaman di lokasi proyek PLTU 2 di kecamatan setempat yang sempat di blokir selama lima tahun kini sudah dibuka.
Dibukanya rekening yang sempat di blokir itu berkat dorongan Bupati Indramayu, Nina Agustina, kepada sejumlah pihak, termasuk bank bjb.
Dengan dibukanya rekening itu, sontak warga yang memiliki hak sebagai penerima ganti rugi bisa melakukan transaksi penarikan melalui bank bjb. Nilai ganti rugi yang bisa dicairkan oleh pemilik 83 bidang yang sebelumnya diblokir yakni mencapai Rp9,6 miliar lebih.
Sejak sekitar tahun 2016 lalu, ganti rugi tanaman pada 83 bidang milik warga di Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu tak bisa dicairkan. Rekening mereka di bank bjb diblokir.
Saat itu tim appraisal, menemukan adanya salah hitung dalam proses ganti rugi tanaman milik warga tersebut.
Sedangkan proses penghitungan untuk skema lain bagi warga terdampak proyek PLTU 2 tidak ditemui kesalahan.
Skema penghitungan itu yakni ganti untung pembebasan tanah, ganti bangunan, kompensasi masa tunggu dan biaya pembuatan sertifikat.
Akibat adanya rekomendasi kesalahan penghitungan ganti rugi tanaman dari tim appraisal, warga pemilik rekening sebanyak 83 bidang pun harus gigit jari.
Berbagai upaya yang dilakukan warga Kecamatan Patrol menagih haknya tak kunjung membuahkan hasil. Sejak lima tahun terakhir, mereka bahkan berkali-kali melakuka aksi unjuk rasa namun upaya membuka rekening selalu gagal.
“Betul, saya ingat sekali proses itu. Saat itu saya menjadi Camat Patrol. Seluruh upaya warga, bahkan kami di kecamatan tetap tak bisa membuka blokir rekening di bank bjb,” ungkap Teguh Budiarso, mantan Camat Patrol yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Jumat (03/09).
Dalam keterangannya, Teguh menceritakan, waktu awal dilakukan pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU 2 sebanyak 275 hektare tanah milik warga pun terdampak. Nilai pembebasan keseluruhan saat itu, mencapai Rp700 miliar.
Sayangnya, berjalannya waktu, tim appraisal menemukan adanya kekeliruan penghitungan untuk ganti rugi tanaman. “Jadi kalau ganti untung tanah baik milik pribadi, wakaf atau tanah kas desa bisa dicairkan,” ungkap Teguh.
Karenanya, Teguh sempat mendatangi para pihak untuk memperjuangkan hak warga tersebut. Ia beberapa kali mendatangi PT PLN UPP JBT 1 Bandung, Badan Pertanahan Nasional, Kejaksaan Tinggi serta panitia lokal.
“Segala upaya, termasuk upaya masyarakat sudah dilakukan namun tidak menemukan hasil. Sampai kemudian pada tahun 2021 ini, kami sampaikan kepada Ibu Bupati Nina Agustina tentang seluruh persoalan yang dihadapi warga menyoal rekening yang diblokir itu,” ujarnya.
Dibukanya rekening yang sempat diblokir itu kata dia, berkat dorongan Bupati Indramayu, Nina Agustina, kepada sejumlah pihak, termasuk bank bjb.
Nina, kata Teguh, melakukan komunikasi yang intens dengan PLN dan Bank BJB sehingga rekening senilai Rp9,6 miliar lebih yang diblokir sekarang akhirnya sudah dibuka.
“Kerja keras masyarakat pemegang hak ganti rugi dan dorongan Ibu Bupati Indramayu sekarang telah membuahkan hasil. Alhamduillah, kasus rekening diblokir pun selesai,” pungkasnya. (saprorudin)