Indramayu, PN
Warga Desa Dadap Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu menuntut kuwu agar transparan penggunaan dana desa dan (DD) anggaran dana desa (ADD) hingga audensi dengan Komisi 1 DPRD indramayu Rabu (06/01).
Menurut selamet warga desa dadap menjelaskan, kedatangan anggota badan permusyawaratan desa (bpd) desa dadap sesuai permohonan audensi dengan dprs dalam hal komisi satu DPRD. Terkait penggunaan dana desa dan anggaran dana desa oleh kuwu dianggap tidak transparan.oleh karenanya perlu mencari solusi dalam hal ini melakukan audensi dengan komisi satu yang membudangi masalah teesebut.
Sementara menurut warga lain Junedi alias Tepong, bukan hanya itu saja yang menieitnya dianggap tidak transparan, salah satunya dana untuk pencegahan covidb19. Dimana didesa dadap pernah dilakukan penyemprotan desinvektan oleh pemerimtahan desa sebanyak 3 kali, namun ironisnya penyempratan desinvektan tersebut tiap warga dimintai uang sebesar Rp.5000, ” ini yang membuat warga desa dadap memganggap anggaran untuk pencegahan covid 19 tidak transpatan. (apakah benar warga harus membayar Rp 5000 usai disemprot desinvektan” ujar junaedi.
secara terpisah kuwu desa Dadap, Asrikin saat dikonfirmasi harian pelita news , mebjelaskan dan mengaku pernah melakukan penyemprotan Desinvektan didesanya, diakui selama penyemprotan hanya satu kali dimintai, dam itu tidak semua warga membayar. “kalau penyemprotan kedua dan ketiga tidak dipungut biaya” tegas kuwu.
Ketua komisi 1.DPRD Liyana Listia Dewi ,kepada awak media menjelaskan, terkait kedatangan bpd desa Dadap, terkait tuntutan mereka terhadap penggunaan anggaran dana desa, bahkan menurut Bpd pihaknya tidak pernah menanda tangani berita acara penggunaan angaran tahun 2020, dan bpd mengaku hanya menanda tangani siltap bpd tahun 2020. Kalau berita acara penggunaan anggaran lain pihak bpd tidak pernah menanda tangani. (02/san)