Cirebon | Pelita News – Suasana di Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon mendadak memanas. Rabu (8/10/2025), puluhan warga dengan alat seadanya membongkar paksa bangunan semi permanen yang selama ini menutup akses utama ke perumahan Trusmi Land.
Bukan tanpa sebab. Bangunan tersebut dianggap telah menghalangi hak publik, dan keberadaannya memicu keresahan selama berhari-hari. Aksi warga ini menjadi simbol perlawanan terhadap praktik penyalahgunaan aset negara yang dinilai semena-mena.
Warga yang membongkar bangunan tersebut mengaku lelah dengan ketidakjelasan status jalan yang seharusnya menjadi jalur umum. Mereka menuding pihak penyewa lahan milik PT KAI, dalam hal ini PT DAR, sebagai pihak yang diduga sengaja menutup akses ke kawasan perumahan, sehingga mengganggu aktivitas warga dan menurunkan nilai investasi kawasan.
Yang menarik, pembongkaran dilakukan tanpa kericuhan. Tidak ada tindakan anarkis. Justru sebaliknya, masyarakat bersatu dalam aksi damai—menandai bahwa ini bukan sekadar protes biasa, tapi gerakan moral demi kepentingan bersama.
Merespons isu yang berkembang liar, PT KAI Daop 3 Cirebon melalui Manager Humas-nya, Muhibbuddin, langsung angkat suara. Ia menegaskan bahwa PT KAI tidak pernah menutup atau menyegel jalan ke Trusmi Land.
Muhib juga menyebutkan bahwa pihaknya akan menelusuri indikasi penyalahgunaan sewa aset oleh mitra dan telah menggandeng Kejaksaan Negeri Cirebon untuk mengevaluasi kontrak yang ada.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Muhibbuddin dalam pernyataan resminya.
Aksi warga ini pun mendapat sorotan tajam dari tokoh pemuda Cirebon Timur, R Hamzaiya S.Hum. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah warga, yang menurutnya merupakan bentuk keberanian sipil untuk melawan ketidakadilan.
“Mereka tidak anarkis, tapi melakukan pembelaan atas hak yang selama ini terabaikan. Ini aksi damai yang justru harus diapresiasi,” ujar Hamzaiya.
Lebih jauh, Hamzaiya mengungkapkan bahwa insiden ini telah menimbulkan efek domino terhadap citra kawasan Cirebon Timur di mata investor.
“Bayangkan, bagaimana investor mau menanamkan modal jika jalan ke kawasan perumahan saja bisa ditutup sepihak oleh penyewa lahan negara? Ini sinyal buruk bagi iklim investasi lokal,” tegasnya.
Ia mengingatkan PT KAI agar lebih selektif memilih mitra sewa, dan menuntut penerapan Peraturan Menteri BUMN No. PER-02/MBU/03/2020 yang menekankan bahwa aset negara harus dimanfaatkan dengan memperhatikan kepentingan publik.
Kisruh di Trusmi Land bukan sekadar soal akses jalan yang ditutup. Ini tentang bagaimana aset negara dikelola, tentang transparansi, tanggung jawab sosial, dan bagaimana sebuah kawasan berkembang atau terhambat hanya karena satu keputusan yang keliru.
Warga telah berbicara. Mereka tak menunggu janji. Mereka bergerak.@Bams














