Kabupaten Cirebon ,PN
Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Kesehatan terus berjuang dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang prilaku hidup sehat dan tidak buang air besar sembarangan ( BABS ).
Selasa ( 20/4/21 ) 6 kelurahan dan 116 desa di Kabupaten Cirebon melakukan deklarasi Open Defecation Free ( ODF ) di Taman Wisata Siwalk desa Setu patok Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
Ditemui diruang kerjanya, rabu ( 21/4/21 ) Wakil Bupati Cirebon Hj. Wahyu Tjiptaningsih, SE, M. Si, pada Wartawan Harian Pelita News, mengungkapkan sebagai bentuk keseriusan membebaskan masyarakat Kabupaten Cirebon dari prilaku buang air besar sembarangan ( BABS ) Alhamdulillah kemarin 6 kelurahan dan 116 desa dikabupaten Cirebon sudah komitmen dan mendeklarasikan diri tentang Open Defecation ( ODF ) berarti kelurahan dan desa tersebut bebas dari BABS ” kita tergetkan 2024 Kabupaten Cirebon bebas dari BAB sembarangan ” ungkapnya.
Program pembebasan masyarakat dari kebiasaan buruk BABS ini merupakan upaya bersama sehingga didalamnya tidak hanya menjadi tugas dari Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Dinas Kesehatan ” tujuan dari ODF ini agar masyarakat tidak lagi membuang air besar sembarangan dan disisi lain dampak dari deklarasi ODF untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Cirebon secara umum dan khususnya untuk masyarakat dilingkungan wilayah keluraha dan desa ” tegasnya.
Lanjut Wakil Bupati Cirebon, saya berharap Pemerintah Desa dalam hal ini kuwu dan para perangkat desanya serta kelurahan dengan lurah dan pegawainya harus dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat atau warganya agar tidak buang air besar sembarangan ” para kuwu dan lurah harus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat atau warganya ” pintanya.
Buang air besar sembarangan diberbagai tempat dampak yang ditimbulkan sangat besar sekali diantara dapat menimbulkan penyakit yang bisa menyerang masyarakat atau warga misalnya DBD, Diare dan berbagai penyakit lainnya “untuk kelurahan dan desa yang belum mendeklarasikan ODF melalui lurah dan kuwu, saya sebagai Wakil Bupati Cirebon berharap untuk mengantisipasi warganya yang belum atau tidak mempunyai WC atau jamban, pihak desa atau kelurahan dengan anggaran yang ada diharapkan dapat membangun WC atau jamban umum untuk kepentingan masyarakat ” ucap Hj. Wahyu Tjiptaningsih.
Harus ada semangat dari pihak kelurahan atau desa dalam hal ini baik lurah atau kuwu untuk bisa bagaimana caranya agar masyarakat atau warganya dilingkungan wilayah kerjanya tidak membuang air besar sembarangan, pihak desa dan kelurahan harus dapat merubah prilaku masyarakat untuk hidup bersih dan sehat, tutupnya.
Ditempat terpisah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Hj. Enny Suhaeni, SKM. M.Kes, menjelaskan bahwa untuk menciptakan dan meningkatkan pola hidup masyarakat atau warga yang bersih dan sehat dilingkungan wilayah sebuah desa atau kelurahan untuk tidak BAB sembarangan dibutuhkan sinergitas semua pihak ” jadi ODF ini adalah komitmen dari semua pihak yang ada dikelurahan maupun didesa termasuk juga pihak kecamatan dan puskesmas, semua harus bersinergi untuk mendorong agar masyarakatnya tidak BAB sembarangan dan bisa BAB di WC atau jamban yang sehat ” jelasnya.
Dalam prosesnya sebelum kelurahan atau desa melakukan deklarasi ada proses verifikasi yang dilakukan oleh dinas kesehatan, jika ada kelurahan atau desa yang sudah merasa tidak ada warganya yang BAB sembarangan bisa mengajukan untuk verifikasi setelah itu ditindaklanjuti dan hasil verifikasi akan menjadi dasar apakah kelurahan atau desa tersebut layak untuk mendeklarasikan diri sebagai kelurahan atau desa ODF, pihak puskesmas harus melakukan pemantauan disetiap kelurahan atau desa jadi pada intinya baik itu kelurahan atau desa yang ingin mendeklarasikan ODF diperlukan peran serta semua pihak termasuk pihak kecamatan ” kita picu, kita rangsang dan kita motivasi masyarakat atau warga agar mau hidup bersih dan sehat serta tidak BAB sembarangan ” pungkas Hj. Enny Suhaeni. ( Nurzaman )