Kabupaten Cirebon ,PN
Diterangkan pada BAB I paragraf 4 pasal 31 sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 43 tahun 2016 bahwasannya kendaraan atau mobil siaga desa merupakan suatu alat transportasi yang dapat digunakan untuk mengantarkan warga yang membutuhkan pertolongan dan perawatan dengan segera ketempat pelayanan kesehatan dan kegawatdaruratan baik untuk mengantarkan warga atau pasien sakit, ibu hamil dengan komplikasi, ibu bersalin serta untuk warga yang mengalami masalah kegawatdaruratan kesehatan.
Ditegaskan juga dalam Peraturan Bupati Cirebon nomor 110 tahun 2017 tentang Pedoman Desa dan Kelurahan Sejahtera bahwa keberadaan kendaraan atau mobil siaga desa dalam rangka menunjang pencapaian standart pelayanan bidang kesehatan.
Salah seorang pemerhati kemasyarakatan dan desa di Kabupaten Cirebon Suyitno Syam mempertanyakan pengadaan mobil siaga desa yang dibeli dari uang negara atau uang rakyat, misalnya dari Dana Desa, lantaran dalam pemakaian atau penggunaan mobil siaga desa yang notabene mobil dinas masyarakat realitas dilapangan diduga seperti mobil pribadi padahal mobil milik rakyat atau milik masyarakat itu dibeli dari uang negara, tegasnya pada Journalist Harian Pelita News, kamis ( 3/6/21 )
” Jika mengacu pada aturan pengadaan mobil siaga desa itu sudah jelas peruntukannya yaitu menunjang pencapaian standart pelayanan bidang kesehatan dan untuk membantu masyarakat atau warga apabila suatu waktu atau saat ada warga atau masyarakat yang membutuhkan pertolongan untuk pergi atau diantar ketempat pelayanan kesehatan dengan segera misalnya ke puskesmas atau rumah sakit ” terangnya.
Saya merasa heran diduga pemerintah desa membeli mobil siaga desa yang menggunakan uang negara atau uang rakyat tetapi diduga ada yang tidak sesuai peruntukkannya malah mobil siaga desa diduga seolah olah mobil pribadi atau mobil keluarga padahal mobil siaga desa tersebut milik masyarakat dan untuk masyarakat yang membutuhkan pertolongan dan bantuan secepatnya serta untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, tandas Suyitno Syam.
Seharusnya pemanfaatan, penggunaan dan pemakaiannya sesuai dengan peraturan dan tujuan yang ada karena dengan adanya mobil siaga desa dapat memberikan pelayanan yang prima untuk masyarakat khususnya dalam bidang kesehatan bukan sebaliknya mobil siaga desa tersebut diperuntukan operasional diduga untuk kepentingan pribadi dan diduga digunakan setiap waktu atau setiap saat sesuai dengan keinginan dan kemauan ” mobil siaga desa tersebut yang digunakan untuk membelinya adalah uang negara atau uang rakyat yang harus benar benar dipertanggungjawakan ” ungkapnya.
Mobil siaga desa bukan untuk kepentingan diduga pribadi, keluarga, golongan dan kelompok tetapi mobil siaga desa itu untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat sesuai peruntukkannya sebagaimana yang telah diatur dalam Permenkes nomor 43 tahun 2016, ucap Suyitno Syam.
Saya berharap pihak kecamatan sebagai pembina dan BPD sebagai pengawas kinerja pemdes dapat bekerja dengan sebaik baiknya sesuai dengan fungsinya ” pihak kecamatan dan BPD bisa melakukan pembinaan dan pengawasan karena walaupun bagaimana aset desa seperti salah satunya mobil siaga desa, menjabat atau tidak menjabat harus tetap dipertanggungjawabkan ” tutupnya diakhir pertemuan dengan Journalist Harian Pelita News. ( Nurzaman )