Pelita News, Indramayu – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al- Zaytun, Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara. Sidang dengan agenda vonis atau putusan ini, digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (20/3/2024).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Panji Gumilang 1 tahun 6 bulan penjara.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi. Majelis Hakim menilai Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama yang dilakukan di Ponpes Al-Zaytun.
Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, dalam pembacaan amar putusan membacakan menjatuhkan pidana kepada Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun.
Hakim menilai, Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
“Telah terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dengan dakwaan Penuntut Umum,” ujar Yogi.
Selain divonis satu tahun penjara, Hakim pun menjatuhkan biaya perkara kepada terdakwa Panji Gumilang sebesar Rp5.000,-.
“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5.000,” tambahnya.
Sementara menanggapi vonis tersebut terdakwa Panji Gumilang, usai menghadiri sidang vonis penistaan agama kepada awak media menuturkan akan mengajukan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada dirinya. (saprorudin)