• Advertorial
    • Kontak Kami
    Senin, Juli 14, 2025
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Vonisnya Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Maret 20, 2024
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Vonisnya Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
    0
    BERBAGI
    23
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News, Indramayu – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al- Zaytun, Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara. Sidang dengan agenda vonis atau putusan ini, digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (20/3/2024).

    Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Panji Gumilang 1 tahun 6 bulan penjara.

    Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi. Majelis Hakim menilai Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama yang dilakukan di Ponpes Al-Zaytun.

    Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, dalam pembacaan amar putusan membacakan menjatuhkan pidana kepada Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun.

    Hakim menilai, Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

    “Telah terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dengan dakwaan Penuntut Umum,” ujar Yogi.

    Selain divonis satu tahun penjara, Hakim pun menjatuhkan biaya perkara kepada terdakwa Panji Gumilang sebesar Rp5.000,-.

    “Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5.000,” tambahnya.

    Sementara menanggapi vonis tersebut terdakwa Panji Gumilang, usai menghadiri sidang vonis penistaan agama kepada awak media menuturkan akan mengajukan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada dirinya. (saprorudin)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    PLN Diduga Langgar Pasal KUHP Pasal 167 Pasal 389 Jo . 

    Berikutnya

    PT .KSB Gelar Kegiatan Buka Bersama 

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    PT .KSB Gelar Kegiatan Buka Bersama 

    PT .KSB Gelar Kegiatan Buka Bersama 

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

    138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

    Maret 5, 2025
    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Januari 17, 2025
    Jalin Kerjasama, DPC FKDT Kabupaten Cirebon Dengan Dinas Pendidikan Dan Kementerian Agama Kabupaten Cirebon Lakukan MoU

    Jalin Kerjasama, DPC FKDT Kabupaten Cirebon Dengan Dinas Pendidikan Dan Kementerian Agama Kabupaten Cirebon Lakukan MoU

    Juni 19, 2025
    Diduga Tidak Transparan Terhadap Media, Ada Apa Dengan Pemdes Jatiseeng

    Diduga Tidak Transparan Terhadap Media, Ada Apa Dengan Pemdes Jatiseeng

    Juli 1, 2025
    Bupati Cirebon Luncurkan Bank Mini “Kejar” di Sekolah, Bekali Generasi Muda dengan Kecerdasan Finansial Sejak Dini

    Bupati Cirebon Luncurkan Bank Mini “Kejar” di Sekolah, Bekali Generasi Muda dengan Kecerdasan Finansial Sejak Dini

    Juli 14, 2025
    30 Ton Sampah Dibersihkan di Kedawung! Pemkab Cirebon Siap Tindak Pembuang Sampah Liar

    30 Ton Sampah Dibersihkan di Kedawung! Pemkab Cirebon Siap Tindak Pembuang Sampah Liar

    Juli 14, 2025
    Tendangan Semangat dari Pelajar! Wabup Cirebon Buka Kejuaraan Karate, Target Lahirkan Juara Nasional

    Tendangan Semangat dari Pelajar! Wabup Cirebon Buka Kejuaraan Karate, Target Lahirkan Juara Nasional

    Juli 14, 2025
    Setelah Penertiban Trusmi, Pemkab Cirebon Gratiskan Lapak untuk Pedagang dan Siapkan Lokasi Baru: “Bukan Digusur, Tapi Ditata

    Setelah Penertiban Trusmi, Pemkab Cirebon Gratiskan Lapak untuk Pedagang dan Siapkan Lokasi Baru: “Bukan Digusur, Tapi Ditata

    Juli 14, 2025
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Heboh Praktik Pemalakan, Publik Serukan Inspektorat Audit Karang Taruna Sidaresmi

      Heboh Praktik Pemalakan, Publik Serukan Inspektorat Audit Karang Taruna Sidaresmi

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • 138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Lapor KDRT, Perkara Pengusaha RM Saluyu Dalam Penyelidikan PPA Polresta Cirebon

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pemasangan Tiang dan Kabel MyRepublik Di Desa Susukantonggoh Di Duga Tak Berizin

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Gali Potensi, Karang Taruna Desa Sangkanerang Mulai Menata Lahan Bumi Perkemahan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (10,995)
    • EKONOMI & BISNIS (254)
    • INDRAMAYU (4,685)
    • INFORMASI (456)
    • Jawa Tengah (405)
    • KABUPATEN CIREBON (5,180)
    • KESEHATAN (62)
    • KOTA CIREBON (960)
    • KUNINGAN (103)
    • MAJALENGKA (44)
    • NASIONAL (569)
    • OLAHRAGA (25)
    • PEMERINTAH DAERAH (547)
    • TEKNOLOGI (61)
    • Uncategorized (93)

    Berita Terbaru

    Bupati Cirebon Luncurkan Bank Mini “Kejar” di Sekolah, Bekali Generasi Muda dengan Kecerdasan Finansial Sejak Dini

    Bupati Cirebon Luncurkan Bank Mini “Kejar” di Sekolah, Bekali Generasi Muda dengan Kecerdasan Finansial Sejak Dini

    Juli 14, 2025
    30 Ton Sampah Dibersihkan di Kedawung! Pemkab Cirebon Siap Tindak Pembuang Sampah Liar

    30 Ton Sampah Dibersihkan di Kedawung! Pemkab Cirebon Siap Tindak Pembuang Sampah Liar

    Juli 14, 2025
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk