Pelita News indramayu , Pemerintah Kabupaten Indramayu menindak Pelanggaran yang di lakukan PLN , Yang di duga melanggar KUHP Pasal 167 Jo Pasal 389 Jo . Di Tugaskan Satpol PP , Kabupaten indramayu terpaksa Pembangunan Gedung ULP milik PT , Perusahaan Listrik Negara , PLN , Di Desa Jumblng Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu , Senin 18/3/2024 .
Penutupan Pembangunan Gedung Unit Layanan Pelanggan ( ULP ) PLN Kabupaten Indramayu dii Pimpin Kasatpol PP Indramayu Teguh Budiarso , Turut mendampingi dari unsur Dinas PUPR , Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Dengan Camat Losarang Boy Billy Prima , S STP , M SI
Bangunan yang rencananya akan di gunakan untuk Unit Layananan Pelanggan ( ULP ) Cikedung terpaksa di Segel Karena belum memiliki Izin , Jelas Kasatpol PP , Teguh Budiarso menjelaskan kepada sejumlah Awak Media , Teguh menjelaskan , Penyegelan di lakukan karena pemilik dianggap melanggar Perda Kabupaten indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tibum dan Tranmas serta Linmas .
Lain dari itu , lanjut Teguh , Pimpinan Proyek Pembangunan Gedung , Terbukti karena izinnya belum lengkap , Maka Kami segel atau Kami tutup untuk sementara waktu .
Sampai seluruh Perizinan sudah lengkap pengelola jelasnya , Teguh Budiarso Terkait dengan Perizinan tidak memakan waktu lama Teguh menegaskan Pelayanan cepat , Kami juga sangat berharap investor se banyak mungkin masuk di Kabupaten indramayu , ( FURQON ) .














