Pelita News, Indramayu – Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kabupaten Indramayu resmi dilantik. Pelantikan mereka dilakukan pada tanggal 5-6 Pebruari 2023 di masing-masing kecamatan. Usai dilantik mereka langsung tancap gas, karena beban pekerjaan telah menunggu salasatunya mengawasi tahapan verifikasi factual (verfak) dukungan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024 dan pencoklitan di kelurahan/desa masing-masing.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi melalui Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pendidikan Pelatihan, Yati Nurhayati di Sekretariat Bawaslu kabupaten setempat, Rabu (08/02/2023).
Menurutnya, jumlah PKD di Kota Mangga Indramayu ada 317 orang. Jumlah tersebut sesuai jumlah desa/kelurahan yang ada. Artinya setiap satu desa terdapat satu orang PKD. Mereka kata dia akan mengawasi penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 dan masa kerja mereka dari sejak dilantik sampai tahapan pemilu 2024 selesai.
“Tugas dan wewenang serta kewajibannya telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Merujuk pada peraturan tersebut, jumlah anggota PKD di masing-masing kelurahan/desa berjumlah satu orang, sehingga jumlah PKD se-Kabupaten Indramayu 317 orang,” beber Yati sapaan akrabnya.
Sesuai UU 7/2017 itu, PKD direkrut dan dipilih oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Mereka sambungnya, bekerja penuh waktu, sementara honor mereka sebesar Rp1,1 juta per bulan.
Yati menambahkan, jumlah pendaftar calon PKD sebanyak 1.279 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.207 dinyatakan lolos admnistrasi dan setelah dilakukan seleksi 317 orang dinyatakan lolos seleksi dan 317 orang lainnya sebagai calon pergantian antar waktu (PAW).
“PKD diharapakan bisa melaksanakan pekerjaan sesuai tupoksi, menjaga loyalitas dan integritas dan tidak terpengaruhi oleh sesuatu,” tambahnya. (saprorudin)