Pelita News Kabupaten Cirebon
Persatuan perangkat Desa / Kuwu se Indonesia yang tergabung di APDESI melakukan Audensi ke pemerintah pusat dan DPR RI dalam rangka merevisi Undang Undang no 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dalam pantauan Harian Pelita News sejak pagi 17/1 APDESI melakukan unjuk rasa di Gedung DPR RI, tuntutan APDESI agar merevisi Undang undang no 6 tahun tahun 2014 di terima oleh anggota DPR RI komisi 2.
Perwakilan APDESI se Indonesia yang diterima oleh anggota DPR RI komisi 2 menyampaikan tuntutan agar Pemerintah pusat dan Anggota DPR RI agar mengabulkan tuntutan dari APDESI se Indonesia.
Perwakilan APDESI se Indonesia yang dihadiri oleh masing-masing perwakilan Kabupaten se Indonesia diterima Dan dikabulkan tuntutan revisi Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang Desa.
Anggota DPR RI komisi 2 dari Partai PKB juga bersama sama dengan anggota APDESI menyampaikan langsung Di hadapan ribuan anggota APDESI yang sejak pagi sampai siang sedang menyuarakan agar tuntutan merevisi Undang Undang no 6 tahun 2014 Di kabulkan.
“perwakilan anggota DPR RI, Mohamad Thoha anggota DPR RI dari fraksi PKB memaparkan bahwa bahwa tuntutan APDESI agar merevisi Undang Undang no 6 tahun 2014 terkabul
Lanjut Mohamad Thoha menjelaskan Di hadapan para anggota APDESI Di halaman Gedung DPR RI bahwa revisi undang undang no 6 tahun 2014 tentang Desa akan masuk di Prolegnas tahun 2023 , semua tuntutan APDESI akan Dibahas dibadan legislasi anggota DPR RI, sehingga tuntutan para APDESI bisa terkabul semua, ungkapnya.
Paska Audensi APDESI se Indonesia Di halaman Gedung DPR RI, para anggota mulai meninggalkan halaman Gedung Anggota DPR RI tersebut
Ditambahkan perwakilan Kuwu yang tergabung di FKKC Kabupaten Cirebon , Edo Suhardi Kuwu Cilengkrang Kabupaten Cirebon, menyampaikan rasa Terima kasih kepada anggota DPR RI dan pemerintah pusat yang telah mengabulkan tuntutan APDESI merevisi Undang undang no 6 tahun 2014 tentang Desa
Diakui kuwu bahwa masa jabatan Kuwu 6 tahun sangat tidak cukup, dari mulai mengkondusipkan paska pilwu dibutuhkan Waktu 2 tahun, di masa covid 19 pemdes tidak ada anggaran dalam membangun Desa, praktis waktu tersisa hanya 2 tahun untuk merealisasikan janji Kampanye saat pilwu.
Kalau jabatan kuwu 9 tahun sangat ideal bagi seorang kuwu dalam membangun Desa yang maju dan Desa Mandiri, Insya Allah janji janji politik saat pilwu bisa terkabul melalui program program dari pemerintah pusat dan pemerintah Kabupaten cirebon dalam rangka membangun Desa yang maju dan Mandiri kedepannya ungkapnya.(Dedi)