Pelita News, Cirebon
Wahyu Mijaya Pejabat (PJ) Bupati Cirebon resmi melaksanakan Pengambilan sumpah dan pelantikan tujuh Kuwu Pergantian Antar Waktu (PAW) bertempat di Hotel Apita Jl. Tuparev no. 323 Kedawung, sesuai hasil Pemilahan Kuwu Antar Waktu (PAW) serentak Kabupten Cirebon tahun 2024 Sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Hadir dalam acara tersebut unsur Pimpinan Forkopimda, Para camat, Ketua FKKC, APDESI, PABPDSI, dan masyarakat. Selasa, 31 Desember 2024.
Pelantikan Kuwu Pergantian Antar Waktu mencakup tujuh desa dari tujuh Kecamatan, dikarenakan ada yang meninggal dunia dan ada juga yang sengaja mengundurkan diri karena menjadi calon anggota Legislatif. Adapun Kuwu PAW yang dilantik diantaranya:
1. Kuwu Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang,
2. Kuwu Desa Kali Rahayu Kacamatan Losari. 3.Kuwu Desa Panggang Sari, Kecamatan Losari,
4.Kuwu Desa Darmaguna Kecamatan Ciledug, 5. Kuwu Desa Waled Kecamatan Waled, 6.Kuwu Desa Karangmangu Kecamatan Susukan Lebak. 7. Kuwu Desa Karanganyar Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon.
PJ Bupati Cirebon Drs. Wahyu Mijaya SH. MSi, berpesan pada semua Kuwu PAW yang dilantik agar berhati-hati mengelolah sumber anggaran yang ada didesa dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya seoftimal
mungkin. Anggaran tersebut nantinya dipergunakan bukan untuk pembangunan saja, melainkan bisa dipergunakan pada sektor lain sesuai ketentuan, dan yang terpenting pengaministrasianya harus baik dan benar untuk kesejateraan masyarakat yang ada didesanya masing-masing. “Tuturnya.
Ditambahkan Wahyu Mijaya PJ. Bupati Cirebon, ” ia mengucapkan
Penghargaan yang setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan Kecamatan, Badan Permusyawaratan desa (BPD)
dan Panitia penyelenggara Pemilihan Kuwu Antar Waktu juga unsur lainya, karena telah menjalankan tugasnya dengan Sangat baik.
PJ. Bupati Cirebon berharap Kepada semua Kuwu yang sekarang dilantik nantinya bisa berkontribusi untuk desanya masing-masing dan mampuh menumbuhkan semangat gotong royong demi terciptanya kesejateraan masyarakat
Kabupten Cirebon, “terangnya.
Lebih lanjut disampaikan Wahyu Mijaya, Pemerintah desa memiliki peran yang strategis sebagai penyelenggara pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat dalam mengatur segala kebijakan terutama dalam bidang pembangunan, pemberdayaan masyarakat terkait kewenangan didesanya masing-masing, “ujarnya.
Wahyu Mijaya menambahkan, kepala desa bukan sekadar menjadi pemimpin, melainkan sebagai pengambil keputusan sekaligus penanggung jawab setiap kebijakan yang diambil, untuk itu kepala desa dituntut untuk bertindak cepat, tepat efektif, benar, adil, dan bijaksana. Dan harus mampu mengajak masyarakat dalam mengembangkan potensi yang ada untuk keberhasilan pembangunan didesa masing-masing, “Jelasnya(Red-HR).















