Pelita News I Indramayu – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifatul Choiri Fauzi melakukan kunjungan kerja ke Polres Indramayu pada Kamis (11/6/2026) kemarin. Kunjungan tersebut sala satu bentuk forum koordinasi lintas lembaga dalam memperkuat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Jawa Barat.
Kapolres Indramayu, AKBP M.Fajar Gemilang mengatakan, perlindungan terhadap perempuan dan anak memerlukan kolaborasi seluruh pihak. Sementara karakteristik Kabupaten Indramayu yang memiliki mobilitas penduduk tinggi menghadirkan tantangan tersendiri dalam penanganan berbagai kasus termasuk kekerasan terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kasus-kasus yang kita hadapi sering kali memiliki keterkaitan lintas wilayah, bahkan hingga tingkat internasional. Karena itu dibutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan,” kata Fajar dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Fajar mengungkapkan, sepanjang tahun 2026 Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu telah menangani 76 laporan polisi. Dari jumlah itu, sebanyak 39 perkara berhasil diselesaikan atau sekitar 51,31 persen. Kasus yang paling banyak ditangani adalah kekerasan fisik terhadap anak sebanyak 24 perkara. Disusul kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan persetubuhan terhadap anak yang masing-masing mencapai 17 kasus.
Selain itu, Polres Indramayu juga menangani empat kasus TPPO selama tahun 2026, dengan satu perkara telah berhasil diselesaikan.
Senada dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum PPA dan PPO Polda Jawa Barat Kombes Pol Rumi Untari. Menurutnya data penanganan perkara perempuan dan anak di tingkat provinsi sepanjang Januari hingga Mei 2026 menangani ratusan kasus. Kasus tersebut didominasi KDRT sebanyak 384 perkara, cabul terhadap anak 236 perkara, kekerasan terhadap anak 219 perkara, serta 16 kasus TPPO.
Sementara itu, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menyoroti masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ia menyebut peningkatan jumlah laporan tidak selalu menunjukkan kondisi yang semakin buruk, tetapi juga mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor.
“Korban kekerasan kini semakin berani melapor. Ini menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan yang tersedia,” ujarnya.
Arifatul juga menegaskan pentingnya penguatan koordinasi antarinstansi agar setiap kasus dapat ditangani secara cepat, tepat, dan berperspektif korban.
Ia menegaskan, pemerintah terus memperkuat regulasi perlindungan anak, termasuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Pelindungan Anak di Ruang Digital.
“Sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam penanganan kasus perempuan dan anak antara lain fragmentasi layanan dan data, keterbatasan sumber daya manusia, kualitas layanan UPTD PPA, hingga masih kuatnya stigma sosial di masyarakat,” tutupnya. @safaro















