Pelita News | Kita Bandung – Setelah melalui proses pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat, akhirnya Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Cirebon Timur diketuk palu dan mendapatkan persetujuan melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar, Rabu (10/09/25).
Rapat paripurna dengan agenda persetujuan pemekaran itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono yang dihadiri oleh 95 anggota. Jumlah tersebut dinyatakan sah atau telah memenuhi Quorum untuk melahirkan sebuah keputusan penting.
Berjalannya rapat, Sekretaris DPRD Jawa Barat, Dodi Sukmayana membacakan rancangan keputusan DPRD tentang persetujuan CDPOB Kabupaten Cirebon Timur. Seusai pembacaan rancangan, Ono Surono langsung meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan.
“Kembali kami tanyakan kepada rapat paripurna yang terhormat ini, apakah Rancangan Keputusan DPRD dimaksud dapat Bapak Ibu setujui untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD?” ucap Ono menegaskan kembali.
Serentak, peserta rapat paripurna menjawab dengan lantang, “Setuju!”
Keputusan itu kemudian ditandatangani bersama oleh Pimpinan DPRD Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat yang diwakili Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman.
Wakil ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono menjelaskan, CPDOB Cirebon Timur ini aspirasinya sudah lama, sejak 25 tahun lalu wacananya, karena Kabupaten Cirebon itu luas dengan 40 kecamatan dan 424 desa dan kelurahan, jumlah penduduknya juga besar sehingga dengan kondisi tersebut pelayanan publiknya juga harus dimaksimalkan.
“Satu catatan saya, ini menjadi tonggak baru bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Cirebon Timur dengan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, salah satu instrumennya adalah CDPOB ini,“ jelasnya.
Sambil menunggu moratorium dicabut, lanjut dikatakan Ono, Gubernur Jawa Barat memiliki komitmen untuk persiapan ini untuk bisa menyelesaikan 7 persolan. Ujungnya APBD Provinsi Jawa Barat, instrumen APBD Kabupaten Cirebon sebagi Kabupaten induk untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dasar di Cirebon Timur, dari mulai infrastruktur jalan, pendidikan dan kesehatan.
“Pembahasan CDPOB Cirebon Timur ini merupakan pembahasan yang tercepat selama ada pembahasan CDPOB yang dibahas Pansus di Komisi 1 DPRD Provinsi Jabar,“ ungkap Ono.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman menjelaskan, rapat paripurna persetujuan ini telah melalui proses panjang, pihaknya melalui biro Pemda telah menjajaki dan mendalami. Kemudian melayangkan surat ke pimpinan DPRD melalui komisi satu yang juga telah melakukan pendalaman, terdapat dua hal persyaratan dasar yaitu kewilayahan dan administrasi.
“Dua persyaratan tersebut sudah terpenuhi dan sudah dilengkapi. Sehingga kami sampaikan ke Pemda dan DPRD, hari ini sudah disetujui dan ditandatangani bersama,“ ujarnya.
Selanjutnya, hasil keputusan ini akan di sampaikan Gubernur Jawa Barat kepada pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri untuk dapat ditindak lanjuti lebih dalam. Upaya pembentukan CPDOB, dipersembahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan pembangunan dan meningkatkan pemberdayaan.
“Pemerintahan yang lebih dekat dengan jangkauan masyarakatnya itu jauh lebih baik,“ tambah Herman Suryatman.
Sementara terkait moratorium, masih menunggu dan akan menyesuaikan. Namun demikian sambil menunggu keputusan pusat terkait moratorium, pihaknya akan memanfa’atkan waktu untuk melakukan cek, ricek dan kroscek terutama terkait 7 hal yang di highlight.
Pertama terkait Demografi, geografi, kondisi sosial budaya, politik, ekonomi, kapasitas fiskal dan tata kelola pemerintahan.
“Diharapkan setelah moratorium dibuka, Kabupaten Cirebon Timur bisa sesuai harapan masyarakat dan sesuai harapan pemerintah. Untuk kualitas pelayanan publik juga diharapkan masyarakat akan lebih mendapatkan rasa keadilan pembangunan, serta agar lebih sejahtera dan mandiri,“ harap Herman Suryatman. @Ries















