Indramayu, PN
Untuk meningkatkan kompetensi bagi jurnalis dan wartawan, Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kabupaten Indramayu menggelar Diklat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ke-VI Tahun 2021. Pelaksanaan UKW dengan menghadirkan penguji dari Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) dan Dewan Pers Indonesia Komisi Pendidikan serta diikuti oleh 17 peserta ini dipusatkan di Hotel Wiwi Perkasa II Indramayu sejak 26 – 27 Maret 2021.
Ke-17 peserta dimaksud selain anggota PJI Indramayu itu sendiri juga dari Ikatan Wartawan Indonesia (IWO) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) cabang kabupaten setempat.
Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori mengatakan, tujuan dilaksanakannya UKW PJI ini untuk meningkatkan kompetensi wartawan dan memperbaiki arah seorang wartawan sehingga memiliki pengetahuan dan pemahaman sebagai penyampai informasi yang berlandaskan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Menurutnya, jika memenuhi syarat tersebut maka wartawan bisa dikatakan kompeten dan proporsional.
“Setiap pelaksanaan UKW semuanya sama. Tetapi pada UKW PJI Tahun 2021 ini wartawan harus memenuhi kode etik jurnalistik dan paham Undang-Undang Pers. Jika pada tahap ini peserta gagal maka sudah pasti gugur. Untuk itu melalui UKW ini kita berupaya memperbaiki kualitas wartawan, apalagi sudah era reformasi maka kita wajib arahkan kembali supaya jauh lebih baik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” kata dia disela-sela pelaksanaan UKW, Jumat (26/03).
Hal serupa dikatakan Anggota Dewan Pers Asep Setiawan. Menurutnya UKW untuk mengukur kemampuan wartawan dalam jurnalisme, guna memperoleh sertifikasi kompetensi wartawan. Wartawan kata dia, harus memahami kode etik jurnalistik dan Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers sebagai patokan dalam melakoni rutintas pekerjaannya. Dengan memahami hal tersebut, para peserta miliki kemampuan menulis dan mengolah informasi serta usulan-usulan liputan dan kemampuan wawancara salah satunya wawancara konferensi pers.
Asep menyebutkan, pengujian sikap dan jati diri seorang wartawan tertera dalam bab pertama mengenai kode etik jurnalistik, yang pertama bahwa wartawan dilarang melakukan suap, wartawan dilarang memfitnah dan wartawan dilarang memberitakan berita bohong.
“Wartawan itu harus menjadi sumber infromasi yang akurat kemudian menghormati narasumber dan tidak boleh menyebarkan opini yang menyesatkan,” sebutnya.
Disamping itu, dalam menuju wartawan profesional, wartawan wajib melaksanakan fungsi-fungsi pers dan menyampaikan informasi secara benar dan akurat.
Menurutnya, wartawan yang baik adalah wartawan yang memberikan masukan atau kritik kepada masyarakat atau pemerintah, dan segala yang diberitakan harus mengandung kode etik jurnalistik.
“Kami mengharapkan 17 peserta UKW ini semuanya lulus. Setelah lulus mereka (wartawan) bisa melaksanakan kemampuannya secara professional, bahwa mereka merupakan bagian dari masyarakat maka harus membangun masyarakat melalui penyampaian informasi yang benar yang akurat dan tidak menimbulkan konflik kepada masyarakat,”ujarnya.
Sementara itu, Ketua PJI Indramayu, Eka Mardiana menambahkan dengan dilaksanakannya UKW ini para wartawan Indramayu semakin kompeten sehingga dalam melaksanakan tugasnya selalu berpatokan pada kode etik jurnalistik dan UU/1999 tentang Pers serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan pers.
Hal lainnya, kata dia, semoga para peserta yang mengikuti UKW ini bisa lulus semua. “Kami berupaya keras untuk bisa menggelar UKW sendiri dan semoga mereka (peserta) lulus semua,” tambahnya.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN), Indrawan dan Kasi Intel Kejari Indramayu, Gunawan berharap agar UKW ini dapat melahirkan jurnalis dan wartawan profesional, jujur, objektif dan berkualitas, dinamis, makin maju, selalu jadi yang terdepan dengan penuh inovatif, kreatif, dan kritis.
“Kami mendukung pelaksanaan UKW PJI ini dan kami berharap dengan adanya UKW ini bisa melahirkan jurnalis/wartawan yang kompeten dan akuntabel sehingga dapat meningkatkan profesionalismenya,” harap mereka. (saprorudin)