• Advertorial
    • Kontak Kami
    Sabtu, Juni 13, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Tiga Persyaratan Pengangkatan Dan Pemberhentian perangkat Desa

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Agustus 31, 2021
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Tiga Persyaratan Pengangkatan Dan Pemberhentian perangkat Desa
    0
    BERBAGI
    202
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Indramayu.PN

    Undang Undangan no: 6 dan peraturan Pemerintah (PP) no. 4 tahun 2017 serta peraturan Bupati (perbup) no.30 tahun 2020, tentang pengangkatan pamong desa , disinyalir masih belum dipahami oleh para Kuwu yang baru dilantik bulan Juni kemarin . Demikian disampaikan PLT sekretaris dinas pemberdayaan masyarakat desa (Dpmd) Indramayu Kadmidi kepada Harian pelita Selasa (31/08)

    Para Kuwu yang baru saja dilantik harus memahami UU, PP, perda dan perbup diatas , tentang pengangkatan dan pemberhentian pamong desa, disini ada tiga Persyaratan untuk memberhentikan Aming desa , pertama meninggal dunia, atas permintaan sendiri dan diberhentikan . Kata giri diberhentikan ada dua yakni diberhentikan sementara dan diberhentikan selamanya.

    Pengertian diberhentikan sementara yang bersangkutan sudah berstatus tersangka /terdakwa oleh hukum, melanggar aturan sebagai pamong desa . Dan diberhentikan selamanya yakni usia diatas 60 tahun, dinyatakan status terpidana sebagaimana ketetapan hukum , tidak melaksanakan tugas selama 6 bulan. Hal hal ini lah harus dipahami oleh para Kuwu yang baru dilantik ” sebab pengangkatan dan pemberhentia pamong desa ada aturan tersendiri” ujar PLT sekretaris Dpmd

    Kadmidi menjelaskan, sesuai undang undang tiap orang yang diangkat oleh Kuwu sebagai pamong desa harus memiliki ijasa SMA, dan paling banyak perangkat desa tersebut hanya 11 orang, tidak boleh lebih, ditegaskan bagi yang tidak memiliki ijasa SMA Kuwu tidak boleh mengangkatnya ” kami ingatkan pamong desa harus memiliki ijasa kuwu tidak di benarkan mengkat pamong desa yang tidak memiliki ijasa.” Ujar kadmidi

    Ditambahkan, dan jika dalam pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian pamong desa ada yang merasa dirugikan , tidak menutup kemungkinan silahkan mengajuka keberatan ke pengadilan, sebab DPMD hanya menjalankan Regulasi saja ” barangkali ada pihak yang keberatan atas pengakatan dan pemberhentian pamong desa silahkan mengajukan gugatan ke pengadilan ” pungkas PLT sekretaris (duliman)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Pemkab Cirebon Akan Terus Berupaya Mendapatkan Hasil Pertanian Yang Berkualitas Dan Aman Untuk Masyarakat

    Berikutnya

    BK  Tindak Lanjuti dugaan dari Larangan Etik DPRD Dari Pelapor

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    BK  Tindak Lanjuti dugaan dari Larangan Etik DPRD Dari Pelapor

    BK  Tindak Lanjuti dugaan dari Larangan Etik DPRD Dari Pelapor

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Mei 21, 2026
    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Mei 19, 2026
    Selain Biaya Pendaftaran, Diduga Ada Biaya Lainnya Pada Program PTSL tahun 2026 di Desa Jungjang Wetan 

    Selain Biaya Pendaftaran, Diduga Ada Biaya Lainnya Pada Program PTSL tahun 2026 di Desa Jungjang Wetan 

    Mei 21, 2026
    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    Juni 8, 2026
    Pemkot Cirebon Dukung Upaya Mitigasi Pesisir untuk Atasi Banjir Rob

    Pemkot Cirebon Dukung Upaya Mitigasi Pesisir untuk Atasi Banjir Rob

    Juni 13, 2026
    Aksi “Jumat Berkah” Lanal Cirebon, Bagikan Makanan untuk Warga dan Nelayan

    Aksi “Jumat Berkah” Lanal Cirebon, Bagikan Makanan untuk Warga dan Nelayan

    Juni 12, 2026
    Amroni Kembali Pimpin DPC PKB Kabupaten Indramayu

    Amroni Kembali Pimpin DPC PKB Kabupaten Indramayu

    Juni 12, 2026
    Menteri PPPA Kunjungi Polres Indramayu, Ini yang Dibahas

    Menteri PPPA Kunjungi Polres Indramayu, Ini yang Dibahas

    Juni 12, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Pemerintah Kecamatan Greged Gelar Do’a Tolak Bala & Tahaddus Binni’mah 2 Dekade

      Pemerintah Kecamatan Greged Gelar Do’a Tolak Bala & Tahaddus Binni’mah 2 Dekade

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • CV. Maulana Jaya Kebut Pembangunan Drainase & Penngkatan Jalan Lemahabang – Leuwidingding

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Menteri PPPA Kunjungi Polres Indramayu, Ini yang Dibahas

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Tersedia Kuota 420 Siswa, SPMB 2026 SMAN 1 Karangwareng Resmi Dibuka

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,449)
    • EKONOMI & BISNIS (312)
    • INDRAMAYU (5,292)
    • INFORMASI (563)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (5,980)
    • KESEHATAN (80)
    • KOTA CIREBON (1,047)
    • KUNINGAN (132)
    • MAJALENGKA (62)
    • NASIONAL (630)
    • OLAHRAGA (42)
    • PEMERINTAH DAERAH (724)
    • TEKNOLOGI (90)
    • Uncategorized (510)

    Berita Terbaru

    Pemkot Cirebon Dukung Upaya Mitigasi Pesisir untuk Atasi Banjir Rob

    Pemkot Cirebon Dukung Upaya Mitigasi Pesisir untuk Atasi Banjir Rob

    Juni 13, 2026
    Aksi “Jumat Berkah” Lanal Cirebon, Bagikan Makanan untuk Warga dan Nelayan

    Aksi “Jumat Berkah” Lanal Cirebon, Bagikan Makanan untuk Warga dan Nelayan

    Juni 12, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk