Indramayu. PN
Tidak difungsikannya wakil bupati Indramayu Lukcy Hakim, bukan merupakan agenda utama pada saat digelarnya hak interfelasi DPRD ke pihak Eksekutip. Demkian disampaikan oleh ketua DPC.Partai Gerindra Indramayu H.Kasan Basari.SH. usai merayakan Ualang tahun partai Gerindara ke 14. Minggu (06/02). Kepada harian pelita News.
Rencana DPRD Kabupaten Indramayu akan mengajukan hak interfelasi kepada pihak eksekutip , pada (11/02) nanti. Terdapat tiga agenda yang akan di pertanyakan salah satunya tidak difungsikannya Wakil Bupati. Namun menurut ketua Dpc Partai Geribdra Indramayu, yang notabene anggota DDRD Propinsai jawa barat. H.Kasan Basari.SH. itu bukan agenda utama, sebab hal demikian bukan saja terjadi atas kepepimpinan Bupati Nina Agustina dan Lukcy Hakim sebagai wakil Bupati.
Namun persoalan ini terjadi sejak kepemipinan bupati sebelumnya sudah sering terjadi, sehingga ditegaskan bukan merupakan agenda utama memperranykan ke pihak eksekutip, pastinya ada hal lain yang lebih krusial, menurut anggota Dprd Propinsi Jawa barat H.Kasan Basari, sebenarnya persoalan ini tidak begitu aneh, karena disinyalir anatara pihak legeslatip dan eksekutip terdapat mis comunicasien saja. ” menurut saya hak interflasi yang akan digelar nantj itu sah-sah saja karena hak DPRD yang sesuai undang undang ” ujar ketua DPC Gerindra
H.Kasan Basari menambahkan, diakui partai Gerindara salah satu pengusung pasnagan calon Nina Lukcy pada saat pilkada kemarin. Oleh karenanya anggoata dprd dari partai gerindra sebagai penyeimbang pada saat digelarnya hak interfletasi artinya berupaya pertanyaan atas hak interferensi dewan tidak melebar .” karena kami bagai mamnapun posisi partai Gerinda sama dengan posisi partai PDI perjuangan ” pungkas H.Kasan Basari.SH. (duliman)