Kab. Cirebon, PN
Bertempat di Kantor Desa Sampih Kecamatan Susukanlebak, Jum’at (4/2), Kuwu Desa Sampih, Suherman secara langsung memimpin prosesi pelantikan satu perangkat desa baru dengan Surat Keputusan Kuwu Sampih Nomor : 141.3/Kep.1-Sekret/2022 Tentang Pengangkatan Sdri. Anita Fauziah sebagai Perangkat Desa tertanggal 28 Januari 2022. Pelantikan atau pengangkatan satu perangkat desa baru tersebut pasalnya tidak lain untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada di Pemerintahan Desa Sampih, atas hal tersebut tentunya diharap kinerja pemerintahan desa dan pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih maksimal dan optimal kedepannya. Pantauan PN, dalam prosesi pelantikan yang dilangsungkan secara protokol kesehatan tersebut nampak dihadiri Camat Susukanlebak, Juri Ashari, Danramil 2010/Sindanglaut, Kapten Inf. Jama’ah Sodiq, Kapolsek Susukanlebak, Iptu Soleh Siswoyo, SH, Lembaga Desa dan tokoh masyarakat desa setempat.
Kuwu Sampih, Suherman mengatakan, dengan dilantiknya satu perangkat desa dilingkungan pemerintahannya ini tidak lain sebagai upaya memaksimalkan profesionalisme dan proposional kinerja perangkat desa baik pada bidang administrasi dan juga dalam pelayanan masyarakat. Hal penting lainnya, pada pelantikan perangkat desa ini pihaknya menjamin telah terpenuhinya prosedur dan aturan yang berlaku dengan memperhatikan Berita Acara Hasil Penjaringan, Penyaringan atau Seleksi Perangkat Desa Sampih yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi dan dibuat pada tanggal 24 Januari 2022. Selain itu, terdapat pula Rekomendasi Camat Susukanlebak dengan Nomor : 141/031/Kec Tanggal 27 Januari 2022 Perihal Persetujuan Pengangkatan Sdri. Anita Fauziah sebagai Perangkat Desa Sampih. “Insya Allah semuanya sudah sesuai dengan proses tahapan dan mekanisme yang sudah dilaksanakan oleh Panitia Penjaringan, Penyaringan atau Seleksi Perangkat Desa. Setelah ini saya harap kepada perangkat desa yang baru dilantik agar dapat bersinergi dan bekerja dengan baik dalam pengabdiannya melayani masyarakat,“ ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Anita Fauziah sendiri lahir di Cirebon pada Tanggal 12 September 1997 dengan Pendidikan SLTA. Dalam keputusan Kuwu Sampih tersebut Anita Fauziah agar melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Anita Fauziah diberikan penghasilan tetap, tambahan penghasilan, serta penerimaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Kuwu Sampih ini berlaku pada Tanggal ditetapkan. (Ries)