Indramayu.PN
Putusan pengadilan Negeri Tipikor Bandung Jawa barat, yang memvonis bupati non aktif .H.supendi, pemerintah kabupaten Indramayu menunggu surat pemberhentian Bupati non aktip dari menteri dalam negeri (Mendagri),demikian disampaikan asisten pemerintahan Pemkab Indramayu Jajang Nurjaman kepada Harian pelita Rabu (08/07)
Sejauh ini sudah kordinasi melalui telpon dengan pihak propinsi, terkait dengan putusan pengadilan Negeri Tipikor Bandung , pihaknya akan melaporkan ke propinsi terkait putusan tersebut, namun untuk ril nya pemkab Indramayu akan melaporkan persoalan ini ke Gubernur Jabar, dengan melampirkan petikan hasil putusan pengadilan,
Menurut Asda 1. Jajang Nurjaman karena putusan pengadilan belum mempunyai kekuatan hukum dan atau belum inchrah maka harus menunggu kepastian hukum dulu, apakah ada Banding atau tidak, ini dilihat Ari kedua belah pihak antara terdakwa dengan pihak penuntut umum, kalau keduanya saling menerima berarti putusan tersebut sudah sah atau incrah ” itupun nanti setelah empat belas hari setelah putusan” ujar Asda 1.
Sementara untuk pelantikan. PLT,bupati kita akan membuat laporan ke Gubernur Jabar dengan melampirkan salinan putusan dari pengadilan, yang selanjutnya pihak propinsi yang akan melaporkan ke Mendagri, intinya jika tahapan and atau aturan sudah dilaksanakan , Pemkab Indramayu tinggal menunggu surat pemberhentian Bupati non aktip dari Mendagri, artinya tidak harus membuat usulan kapan PLT bupati akan dilantik,” nanti juga ada pemberitahuan dari Mendagri melalui propinsi,” tambah Jajang.
Secara terpisah Kabag hukum Pemkab Indramayu , Ali Fikri S.H. menjelaskan, karena putusan dari PN Tipikor belum dinyatakan inchrah . Maka belum bisa mengambil sikap, artinya menunggu empat belas hari setelah dibacakannya putusan,” kan putusan baru kemarin belum tentu kedua belah pihak menerima semuanya atau ada yang tidak terima melakukan upaya banding, kita tunggu 14 hari nanti) pungkas Kabag hukum (02/san)