Kabupaten Cirebon,PN
Pelayanan kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon dihentikan untuk sementara waktu, hal tersebut tertera pada pengumuman yang telah ditempelkan di pintu masuk pelayanan yang mengatakan “Dalam rangka mendukung penghentian penyebaran virus Corona (Covid 19) dalam hal antrian akan diatur diluar kantor, selain itu juga untuk menekan wabah Covid 19, menjaga kontak fisik dengan petugas, KTP-el yang telah dicetak akan didistribusikan melalui domisili masing-masing mulai April 2020,”.
Menurut H.Mochamad Syafrudin Kepala Disdukcapil selasa (17/03) mengatakan, pelayanan yang setiap hari dilaksanakan, terhitung mulai hari (selasa,red) pelayanan dibatasi hingga dua sampai tiga pekan, selain itu untuk setiap pelayanan yang telah jatuh tempo pelayanannya dan akan didistribusikan sesuai dengan domisili.
“pelayanan hari ini sampai dua hingga tiga pekan kita ubah formulanya untuk tidak sering kontak, utamanya KTPel, tadinya langsung nunggu cetak, sekarang kita distribusikan ke Kecamatan,”katanya.
“Dia juga menyarankan, untuk setiap pelayanan yang sudah tersedia di website Disdukcapil Kabupaten Cirebon, agar masyarakat melakukan pelayanan secara online, sehingga upaya pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah bisa berjalan sesuai dengan harapan.
“akte kelahiran dan KTP-el harus menggunakan pendaftaran akte online, yang telah disediakan di situs resmi Disdukcapil Kabupaten Cirebon.
H.Mochamad Syafrudin menambahkan, bagi setiap masyarakat yang hendak mengurus admintrasi pindah kependudukan, pihaknya juga mengimbau sepanjang masih bisa ditunda agar menundannya, akan tetapi ketika hal tersebut sangat diperlukan dan mendesak, pihaknya terpaksa melayani pelayanan tersebut.
“untuk urusan pindah urusan legalisir dan yang lain sebagainya sepanjang itu mendesak, dengan terpaksa kami melayani. akan tetapi kami mengibau supaya masyarakat menunda hal tersebut dan agar bisa dipahami kondisi saat ini,ucapnya.(sur)