Kabupaten Cirebon, PN
Menyikapi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) mikro darurat di Kabupaten Cirebon 3 – 20 Juli 2021 seperti yang diputuskan Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo, Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Bupati Cirebon.
Satuan tugas ( satgas ) Penanganan covid-19 kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon berupaya mengintensifkan edukasi dan sosialisasi penerapan kedisiplinan protokol kesehatan covid-19 dengan pola 5 M dan penegakkan penerapan PPKM darurat dilingkungan wilayahnya.
Satgas penanganan covid-19 kecamatan Arjawinangun termasuk satgas penanganan covid-19 tingkat desa dilingkungan wilayah kecamatan Arjawinangun akan terus berperan aktif dalam menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya, langkah ini agar aktivitas masyarakat terpantau.
Satgas penanganan covid-19 kecamatan Arjawinangun meminta masyarakat dan pengelola agar mematuhi aturan PPKM darurat termasuk aturan jam operasional untuk bersama sama melawan penyebaran covid-19 di Kabupaten Cirebon khususnya dilingkungan wilayah kecamatan Arjawinangun.
” Upaya satgas penanganan covid-19 kecamatan Arjawinangun menegakkan aturan PPKM darurat, semata mata demi melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari wabah virus covid-19 ” kata Kasi Trantib Kecamatan Arjawinangun H. Edi Suparman, S.Sos, rabu, ( 7/7/21 ) pada Journalist Harian Pelita.
Lanjutnya kesadaran masyarakat termasuk para pengelola menjadi kunci utama dalam menekan kasus covid-19, tanpa kesadaran upaya yang dilakukan satgas penanganan covid-19 kecamatan Arjawinangun akan sia sia ” kami lakukan penegakkan aturan PPKM darurat agar kasus covid-19 bisa menurun ” tegasnya
Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi serta war war dan semua bergotong royong kepedulian untuk saling mengingatkan masyarakat tentang penerapan kedisiplinan protokol kesehatan diera pandemi covid-19 dan PPKM darurat salah satunya penggunaan dan pemakaian masker, hindari kerumunan dan mobilitas seperti yang kami lakukan kemarin di Cafe Bumdes Jungjang, Rochket Chicken, taman bermain anak anak dan rumah makan faqih ” jelas H. Edi Suparman.
Disampaikan adanya kerjasama dan kesadaran setiap warga sangat diharapkan untuk mencegah terjadinya kemungkinan buruk ” jadi setiap individu harus mematuhi dan mentaati penerapan kedisiplinan protokol kesehatan covid-19 sesuai dengan anjuran dan imbauan dari pemerintah termasuk dari pemerintah Kabupaten Cirebon terkait PPKM darurat ” tandasnya.
Warga kita sarankan selalu memakai masker ketika keluar rumah atau sedang beraktivitas, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan atau keramaian serta membatasi mobilitas, untuk menghindari tertularnya virus covid-19, ungkap Kasi trantib kecamatan Arjawinangun.
Program PPKM darurat harus didukung oleh semua pihak, unsur dan elemen, kami siap mengawal kebijakan pemerintah termasuk kebijakan pemerintah Kabupaten Cirebon dalam rangka mengatasi pandemi covid-19
” tindakan tegas bagi masyarakat dan pengelola yang kedapatan tidak mematuhi penerapan kedisiplinan protokol kesehatan serta aturan PPKM darurat ” katanya.
Kesadaran masing masing individu sangat diperlukan guna mencegah penyebaran virus covid-19 terutama dalam penerapan kedisiplinan prokes dan mematuhi aturan PPKM darurat, kedua hal tersebut sangat penting ditengah pandemi covid-19 sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya penularan virus covid-19, pungkas Kasi trantib kecamatan Arjawinangun H. Edi Suparman, S.Sos. ( Nurzaman )