Kabupaten Cirebon, PN – Pemerintah Kabupaten Cirebon, mulai Dinas pendidikan menerapkan pendidikan antikorupsi dilingkungan pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), hingga jenjang sekolah menengah pertama (SMP).
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, Asdullah Anwar, mengatakan, pendidikan antikorupsi di Kabupaten Cirebon didasari oleh peraturan bupati (perbub) nomor 30 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan antikorupsi dan kami juga menerbitkan surat edaran nomor 800/3747/Disdik tentang penerapan penyelenggaraan pendidikan antikorupsi dilingkungan dinas pendidikan kabupaten Cirebon tahun 2019. Katanya, diruang kerjanya kemarin, 16/01.
Pendidikan antikorupsi ini sudah diterapkan sejak awal tahun ajaran 2019. Hingga kini, masih melekat dan sesuai dengan harapan, tuturnya.
Dalam isi perbup tersebut, beberapa di antaranya, setiap upacara pengibaran bendera merah putih setiap Senin pagi, seluruh siswa wajib mengucapkan ikrar antikorupsi secara bersamaan.
Dalam ikrar tersebut berbunyi pertama Kami akan selalu perpegang teguh pada prinsip-prinsip budaya anti korupsi, poin kedua kami akan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Anti korupsi dalam sikap dan perilaku sehari-hari dan poin ketiga kami akan menjadi generasi emas yang hebat dan yang anti korupsi.
Kemudian, dimasing-masing sekolah pun dibentuk pos infaq yang sirkulirkan dua sampai tiga kali setiap pekannya dan membuat etalase kehilangan, sehingga etiap barang hilang, lalu ditemukan, bisi disimpan di etalase tersebut.
Asdullah menuturkan, poin-poin dalam perbup tersebut dianggap efektif untuk menumbuhkan sifat antikorupsi kepada seluruh murid dan siswa di Kabupaten Cirebon.
“Kemudian, anak-anak pun diajarkan untuk tidak minta-minta. Sehingga nanti setelah dewasa, mereka tidak menjadi pemimpin yang memiliki mental peminta-minta,” katanya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Cirebon pun menekankan kepada seluruh tenaga pendidik dan pegawai untuk berkomitmen tidak melakukan praktik korupsi. Pungkasnya @ APIP