Pelita News, Cirebon Timur
Warga Desa Losari Kidul, Kecamatan Losari kembali dibuat geram atas pelaksanaan pengerjaan proyek pengurasan dan pengerukan saluran sekunder yang berlokasi di Desa Losari Kidul. Pasalnya, dugaan Proyek Milyaran yang bersumber dari APBN tersebut sudah tentunya wajib menerapkan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan memasang Papan informasi proyek. Hal ini sebagai bentuk transparansi informasi kepada publik terkait nilai anggaran pekerjaan, volume pekerjaan dan juga waktu pelaksanaan pekerjaan.
Warga Desa Losari Kidul, Sucipto mengungkapkan kegeramannya kepada pihak pelaksana pekerjaan yang tidak memasang papan informasi kegiatan pekerjaan pengurasan dan pengerukan saluran sekunder di desanya. Menurutnya, sesuai Undang – Undang bahwasanya Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. “Masa anggaran Milyaran tidak memasang Papan informasi, ini perlu agar masyarakat mengetahui secara transparan kegiatan pekerjaan tersebut. Bahkan warga di sekitar proyek pun tidak dilibatkan dalam pekerjaan tersebut,“ ujarnya.
Sucipto pun kembali menegaskan jika dirinya bersama warga setempat lainnya tidak pernah di ikut sertakan atau tidak diberdayakan dalam pekerjaan yang ada dilingkungannya, padahal alat berat untuk pekerjaan dan mengangkut tanahnya melewati pemukiman warga. Dirinya pun menuding pekerjaan pengerukan tanah di saluran sekunder terlihat tidak rapih dan terkesan asal – asalan. Untuk itu dirinya siap akan membuat laporan resmi kepada pihak pemangku berwenang terhadap paket pekerjaan saluran sekunder yang ada di desanya. “Kita akan buat laporan ke Polsek dan Polresta karena pekerjaan tersebut tidak mengindahkan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan aspirasi masyarakat yang dilewati kegiatan proyek tidak di akomodir oleh pihak pelaksana pekerjaan,“ pungkasnya. (Ded/Ries)















