Pelita News | Cirebon Timur – Di duga belum melaporkan diri ke pihak berwajib dan belum mengantongi SKKT, Warga Negara Asing (WNA) asal Turki telah sebulan lamanya menetap di Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong. Hal ini tentunya telah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dan jika tidak lapor diri maka dapat dikenakan sanksi seperti denda atau bahkan deportasi.
Perlu diketahui, setiap warga negara asing (WNA) yang mendapatkan izin masuk ke Indonesia wajib melaporkan diri ke kantor polisi di tempat tinggal atau kediamannya setelah menetap. Warga luar negeri yang datang dan menetap di perkampungan di Indonesia wajib melaporkan diri ke kantor polisi setempat seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954. Laporan diri ini dapat dilakukan ke kantor polisi terdekat atau ke instansi pelaksana imigrasi, seperti Kantor Imigrasi.
Kasatgas Desa Sedong Kidul, Ohan mengakui jika keberadaan WNA asal Turki sudah sebulan lebih tinggal atau menetap di desanya. Ia menegaskan jika yang bersangkutan (WNA) maupun pemilik tempat tinggal hingga saat ini belum melapor ke Pemerintah desa setempat, Polsek, Imigrasi maupun Disdukcapil Kabupaten Cirebon.
“Ya, sudah sebulan lebih WNA ini tinggal disini, dan ijinnya juga hanya sebatas ke RT saja,“ singkatnya.
Sebagaimana peraturan perundangan jika WNA tidak melakukan laporan diri sesuai dengan ketentuan, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian. Sanksi tersebut bisa berupa denda, larangan untuk berada di suatu tempat tertentu, atau bahkan deportasi. Maka, wajib bagi WNA yang tinggal di Indonesia untuk melaporkan diri setelah memiliki tempat tinggal. Hal ini penting untuk menjaga tertib administrasi dan untuk memfasilitasi pelacakan dan pengawasan terhadap WNA yang berada di wilayah Indonesia.
Selain itu, setiap orang asing yang datang atau berencana tinggal di Indonesia wajib melapor ke instansi pelaksana. Baik pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) maupun pemegang ITAS (Izin Tinggal Tetap) wajib melapor paling lambat 14 hari kerja sejak kedatangan atau sejak diterbitkan ITAS. @Ries















