Kabupaten Cirebon, PN
Beredarnya issue akan dilaksanakannya proyek pembangunan Gardu Induk (GI) oleh PT Tanjung Jati Power Company, kini menuai kecaman keras dari warga masyarakat Desa Blender, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon. Konon, kekecewaan masyarakat tersebut lebih di sebabkan tidak adanya keniatan baik dari PT Tanjung Jati Power Company untuk duduk bersama warga masyarakat Blender dalam konteks sosialisasi Manfa’at dan Dampak lingkungan pada proyek pembangunan Gardu Induk yang akan berdiri di desa setempat dalam waktu dekat. Informasi yang diperoleh PN, proyek pembangunan Gardu Induk sendiri pasalnya bakal berdiri diatas hamparan lahan seluas 20 hektar yang diantaranya masuk wilayah Desa Kubangdeleg dan Desa Blender Kecamatan Karangwareng serta Desa Susukanagung, Kecamatan Susukanlebak.
Seperti yang disampaikan Wela perwakilan masyarakat Blender, atas beredarnya informasi bakal dilangsungkannya proyek pembangunan Gardu Induk di atas lahan Desa Blender, dirinya sempat terkejut sehingga langsung mempertanyakan perihal rencana pembangunan Gardu Induk tersebut kepada Kuwu. Menurutnya, masyarakat Desa Blender sampai saat ini tidak pernah merasa diajak sosialisasi akan manfa’at dan dampak lingkungan dari rencana proyek Gardu Induk dari pihak PT Tanjung Jati Power Company selaku penyelenggara kegiatan pembangunan. Untuk itu, dirinya juga mempertanyakan seperti apa proses tahapan perizinan proyek pembangunan Gardu Induk yang akan berdiri di atas lahan desanya. Sehingga warga Desa Blender dalam hal ini juga secara tegas mengecam dan menolak perizinan sepihak serta keegoisan perusahaan dan dinas-dinas terkait. Tentunya, dalam hal ini warga Desa Blender pun tidak segan menutup akses proyek pembangunan di atas tanah milik Desa Blender manakala tetap akan memaksakan pembangunan sebelum melaksanakan terlebih dahulu sosialisasi bersama warga masyarakat. ”Kami warga Desa Blender merasa tidak di akui keberadaannya. Kami meminta klarifikasi dan penjelasan secara langsung dari pihak-pihak terkait perihal pembangunan Gardu Induk di tanah desa kami, itu saja,” tegasnya.
Kuwu Desa Blender, Kecamatan Karangwareng, Yunus pun angkat bicara. Awalnya ia merasa tidak percaya atas adanya informasi telah terbitnya dokumen AMDAL dalam rencana proyek pembangunan Gardu Induk diatas lahan Desa Blender seluas 5,3 Hektar tersebut. Ternyata, lanjutnya, setelah ia menerima salinan dokumen dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon merasa cukup terkejut jika proyek pembangunan Gardu Induk telah dikeluarkan dokumen perizinannya. sedangkan dirinya sejauh ini belum pernah dimintai oleh pihak perusahaan pelaksana kegiatan pembangunan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana pembangunan Gardu Induk akan Manfa’at dan dampak lingkungannya. ”Selain itu, kami pemerintah desa pun belum pernah sama sekali dimintai terkait proses administrasi ditingkat desa. Atas hal tersebut, saya sangat kecewa dan mempertanyakan dasar apa yang digunakan PT Tanjung Jati Power Company saat menempuh administrasi perizinan ditingkat Kabupaten Cirebon,” ungkapnya. (ries)















