Pelita News Kabupaten Cirebon
Masih terkait pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan normalisasi saluran tersier yang diduga merupakan kewenangan pihak PU Bina Marga yang dibangun atau dilaksanakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Jatianom Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon dan sempat dipertanyakan, kini telah mendapatkan tanggapan dari Sunedi Kasi Ekbang Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon Selasa 28/05.
Kembali mengulas, pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan normalisasi saluran tersier yang dibangun oleh Pemdes Jatianom dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024, dan anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan tersebut juga diduga mencapai angka Rp 380 jutaan, namun hal yang sangat disayangkan kegiatan pembangunan tersebut diduga telah menyalahi aturan dan regulasi yang ada, sebab saluran tersebut baik pemeliharaan maupun pembangunannya diduga merupakan kewenangan dari pihak PU Bina Marga bukan kewenangan Pemdes Jatianom, terlebih pembangunan itu diduga hingga masuk wilayah Desa Cadangpinggan Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu.
Sunedi Kasi Ekbang Kecamatan Susukan saat dikonfirmasi terkait program pelaksanaan pembangunan tersebut membenarkan mengenai kewenangan baik pemeliharaan, pembangunan yang ada disaluran tersier tersebut merupakan kewenangan PU Bina Marga, sehingga ketika pihak Pemerintah Desa Jatianom tidak diperkenankan untuk melakukan pembangunan maupun normalisasi dengan menggunakan keuangan yang bersumber dari ADD.
“itu milik PU Provinsi, kalau desa mau bangun saluran itu pake uang desa tidak bisa,”katanya.
Tak hanya itu, Sunedi juga pernah memberikan rekomendasi kepada Kuwu Desa Jatianom untuk tidak melaksanakan pembangunan disaluran tersier itu, pasalnya ketika Pemdes tetap memaksakan pembangunan disaluran tersier tersebut Sunedi memastikan pihaknya akan terkena audit dan pengembalian keuangan desa.
“kami sudah sampaikan ke Kuwu nanti jadi temuan inspektorat, dan saat itu juga Kuwu datang sendiri ke Kecamatan dan langsung menemui Pak Camat,”ucapnya.
Namun ketika ditanya apakah program tersebut sudah di Musyawarah Desa (Musdes) kan atau sudah di APBDes kan, Sunedi mengaku pihaknya tidak mengetahui kaitan soal itu, Sunedi mengaku pihaknya menjabat sebagai Kasi Ekbang di Kecamatan Susukan awal tahun 2024, sehingga Ia tidak mengetahui secara pasti program pembangunan tersebut sudah di APBDes kan atau di Musdes belumnya.
“saya dilantik jadi kasi ekbang disini tahun 2024, jadi saya tidak tahu apa sudah di APBDes atau di musrembangkannya,”papar Sunedi.(Sur)















