Kabupaten Cirebon,PN
Masih terkait pelaksanaan program pembangunan desa yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 di Desa Bangodua Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon tepatnya di pelaksanaan pekerjaan Saluran Pembuang Air Limbah (SPAL) di Blok Sikecik, yang diduga kuat pihak Kuwu “plinplan” dalam memberikan pernyataannya pada publik dimedia.
Sebelumnya pernah dikatakan oleh Sukarya Ana Kuwu Desa Bangodua, bahwa pelaksanaan SPAL di Blok Sikecik di mandori oleh oknum BPD Desa Bangodua, akan tetapi setelah pemberitaannya muncul di Harian Pelita News, Sukarya Ana langsung mengklarifikasi perkataanya itu dengan mengucapkan bahwa oknum BPD tersebut hanya memonitoring pekerjaan itu.
Namun saat itu juga lain halnya dengan pernyataan Suryana Ketua BPD Desa Bangodua, yang menyebutkan bahwa oknum anggota BPD tersebut bukan sebagai mandor dipekerjaan SPAL di Blok Sikecik, akan tetapi sebagai pelaksana kerja yang diduga ditunjuk oleh Kuwu Desa Bangodua.
Sehingga pernyataan yang berbeda antara Sukarya Ana Kuwu Desa Bangodua dengan Suryana Ketua BPD Desa Bangodua membuat Didi Darmadi Wakil Ketua Umum LSM Gerakan Rakyat Membangun (Geram) bertemu langsung dengan Kuwu Desa Bangodua dan mempertanyakan terkait pekerjaan itu, akan tetapi hal yang diduga berbeda juga dengan apa yang pernah dikatakan saat itu pada Harian Pelita News.
Diungkapkan Sukarya Ana secara tegas, bahwa oknum BPD tersebut tidak mengerti apa-apa terkait pekerjaan itu, akan tetapi oknum tersebut merupakan tim monitoring pada pekerjaan itu, sehingga patut dipertanyakan ungkapan dan pernyataan, Kuwu dan Ketua BPD Desa Bangodua.
Sementara itu Didi Darmadi menyatakan akan terus menanggapi terkait proses pelaksanaan pekerjaan di lokasi tersebut, walaupun saat ini pekerjaan itu sudah selesai dilaksanakan sesuai apa yang telah diungkapkan Sukarya Ana Kuwu Desa Bangodua, akan tetapi Didi Darmadi akan menindak lanjuti hingga ketingkatan yang lebih tinggi.(sur)