KUNINGAN, PELITA
Program Kuningan caang Banke Jawa Barat senilai 117 M, tahun anggran 2023 hingga kini meredup bahkan nyaris padam, pasalanya, program Kuningan caang menjadi kasuistis hingga harus di pansus DPRD kan, kendatipun demikian belum ada kepastian hukum hasil dari Pansus yang digelar beberapa pekan kemarin, oleh sebab itulah masyarakat mempertanyakan hingga measang Spanduk di Halaman Kantor Wakil Rakyat.
Spanduk bertuliskan “Pansus PJU Kuningan Caang meredup bahkan padam. Padahal mega proyek tersebut gagal total itu mrngjabiskan uang rakyat sampai 117 M. Ditengah kondisi kasus Kuningan gagal bayar dan masyarakat miskin ekstrim ratusan Milyar dana APBD malah dipakai sia sia. DPRD Kuningan diam membisu seperti macan ompong. Teganya mereka menari diatas penderitaan rakyat. Kapolres dan Kajari mana suaramu?” demikian kalimat yang tertulis di spanduk yang dipajang di pagar halaman DPRD Jl. RE Martadinata Ancaran Kuningan, dan spanduk tersebut pagi di pasang siang hilang.
Uha Juhana, Senin (15/6/2024) kepada awak media ini, menyebut bahwa kasus PJU Kuningan Caang ini diduga kuat akibat dari tindak pidana korupsi. Hingga Hal ini menjado sorotan masyarakat luas. Kami meminta kepada Kapolres dan Kajari Kuningan untuk segera melqkukan penyelidikan, pemqnggilan dan pemeriksaan terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Pokja pengadaan barang dan jasa yang ada di lingkungan Setda Pemkab Kuningan terkait proses E-Purcashing/E-Katalog pengadaan dan pemasangan penerangan jalan umum (PJU) serta penyedia prasarana dan sarana perhubungan senilai 177 M di Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan dari sumber dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023 karena di duga kuat terdapat tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) karena tindakan atau perbuatan pidana pemalsuan dokumen pada saat proses pengadaan dan pemilihan pemenang penyedia lelang untuk pekerjaan tersebut.
Lebih jauh Uha Juhana selaku Ketua LSM Frontal merinci. Fatalnya, lanjut Uha, Dua orang PPK Anton Krisdianto dan Susan Listiawati mengaku, dariawal tidak pernah mengetahui perencanaan survey titik lokasi PJU Kuningan Caang , karena semua data administrasi ditelan mentah menteh oleh mereka berdasarkan dokumen sepihak yang diberikan pejabat Perhubungan saat itu di pimpin Mutofid tanpa mengecek terlebih dahulu kebenarannya. “itulah jawaban mengapa di lapangan penentuan titik lokasi PJU Kuningan Caang mendapat penolakan keras dari para Kades, lantaran sejak awal dan hasil survey dalam kegiatannya dimanipulasi sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dipertebal lagi dengan hasil akhir Proyek PJU Kuningan Caang yang sangat bermasalah lantaran tidak sesuai dengan Spek juga dengan RAB sehingga menimbulkan persoalan seriud,” terangnya.
Dari peristiwa ini bagi para kepala desa menjadi dilematis dan kasihan, karena mereka sudah membantu mengkondisikan terhadap warganya masing, bahwa di desanya akan ada bantuan PJU 10 titik. Tentu saja para Kades mengajukan usulan kepada pihak Dinas Perhubungan sesuai dengan kebutuhan masing masing Desa, yang titik pemasangan tihang PJU nya sudah disepakati bersama masyarakat, sebagai pertimbangan pemerataan penerangan di masing masing lingkungannya, tapi ternyata setelah di lakuakn survey justru terbalik, dipasang tidak sesuai dengan keinginan masyarakat yang di isulkan para Kepada Desa nya masing masing.
Dari proses Lelang nya pun tidak transparan, sehingga tak ubahnya lelang Speda Ontel saja, aneh nya lagi, dari pihak Vendor harusnya mengacu kepada pengawas, tapi yang terjadi malah sebiknya pengawas panut kepada Vendor….? Bahkan tenagavinti pelaksana proyek PJU Kuningan Caang dari pihak Dinas Perhubungamnya sendiri tidak dilibatkan, ada kepentingan apa di balik itu semua? Informasi yang di dapat dari pihak Kejaksaan Negeri Kuningan memolak surat permohonan perjanjian kerja sama yang diajukan oleh penjabat lama Kadishub Mutofid, sehingga dalam pelaksanaannya tidak ada pendampingan dari pihak Kejaksaan Negeri Kuningan, sebabab mereka sudah mengetahui kalau mega proyek PJU Kuningam Caang senilai 177 M itu terindikasi KKN sejak proses awal kegiatan, beber Uha Juhana.
“Dalam kasus Proyek PJU Kuningan Caang ini pihak yang paling bertanggung jawab yaitu penjabat Kadishub lama Mutofid selaku pengguna anggaran (PA) serta Dua orang didalamnya yakni PPK 1 Anton Krisdianto dan PPK 2 Susan Listiawati. Padahal DPRD Kuningan telah melaksanakan Pansus PJU Kuningan Caang, namun hasilnya tidak jelas padahal komposisi panitia di dalamnya aktivis dan politis senior seperti Deky Zaenal Mutaqin adalah sekretaris Pansus PJU Kuningan Caang yang justru malah menjadi meredup bahkan hasil Pansus menjadi Kuningan poek,” tegas Uha Juhana.
Ketua Pansus DPRD di Proyek PJU Kuningan Caang Yudi Budiana saat di hubungi via telefon selulernya, membenarkan telah melaksanakan Pansus PJU kuningan Caang.
“Betul kami telah melaksanakan Pansus PJU Kuningan Caang dan hasil Pansus tersebut akan di buka nanti pada 27 Juli, sebab masih dalam proses penyusunan agar cukup jelas,” terang Yudi singkat, (Mans Bom)















