Kabupaten Cirebon, PN
Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) RI merilis zonasi covid-19 sejumlah daerah di Indonesia.
Zonasi yang dirilis tersebut berdasarkan asesmen ( penilaian ) covid-19 yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Inmendagri ) Nomor 42 tahun 2021
Dalam Asesmen Inmendagri tersebut diketahui Kabupaten Cirebon kembali berada dilevel 4 kewaspadaan penyebaran covid-19 atau turun satu level dari sebelumnya pada level 3
Menurut H. Sopyan S. Kep. Ners. Promkes, salah seorang tenaga kesehatan dinas kesehatan Kabupaten Cirebon dalam wawancaranya dengan Wartawan Harian Pelita News, kamis ( 16/9/21 ) bahwasannya kemungkinan Kabupaten Cirebon kembali berada dilevel 4 diduga salah satunya masyarakat tidak mentaati dan mematuhi kedisiplinan dalam penerapan dan menjalankan protokol kesehatan, peran masyarakat termasuk satgas penanganan covid-19 baik dari tingkat Kabupaten Cirebon, tingkat kecamatan dan tingkat desa serta kelurahan sangat diperlukan dalam menangani penyebaran covid-19 di Kabupaten Cirebon ” kita tidak akan berhasil menangani covid-19 jika penerapan kedisiplinan protokol kesehatan yang dilakukan oleh diduga masyarakat masih rendah dan diabaikan ” katanya.
” Sebagus bagusnya cara pemerintah termasuk pemerintah Kabupaten Cirebon untuk menangani pandemi covid-19 tetapi diduga masyarakat masih abai protokol kesehatan sama saja bohong dan percuma apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah ” tegasnya.
Saya sebagai salah seorang tenaga kesehatan dinas kesehatan Kabupaten Cirebon berharap agar masyarakat termasuk para pelayan publik, swasta dan satuan pendidikan bisa taat dan mematuhi kedisiplinan penerapan protokol kesehatan ” pinta H. Sopyan.
Semua pihak terkait mulai dari satgas penanganan covid-19 tingkat Kabupaten Cirebon, tingkat kecamatan dan tingkat desa serta kelurahan wajib kembali melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat termasuk pelayan publik untuk tidak abai dan lengah terhadap covid-19 ” prokes harus diperketat dan satgas harus tegas karena hal ini berguna untuk meningkatkan kesadaran sekaligus pemahaman masyarakat tentang pentingnya penerapan kedisiplinan protokol kesehatan dan selalu mengingatkan bahwa virus covid-19 sangat berbahaya dan pandemi covid-19 masih terjadi dan berlangsung serta belum berakhir atau selesai ” ujarnya.
Melalui Harian Pelita News ini setiap individu tetap taat dan mematuhi protokol kesehatan 5 M, ini harus dipatuhi dan ditaati dimanapun kita berada dan disetiap kesempatan ” edukasi dan sosialisasi menjadi sangat penting dan ini merupakan kata kunci dalam perang melawan covid-19 ” pungkas H. Sopyan. S. Kep. Ners. Promkes ( Nurzaman )