IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Kamis, Oktober 15, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Sidang Lanjutan Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Februari 22, 2024
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Sidang Lanjutan Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
    0
    BERBAGI
    47
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

     

    Pelita News, Indramayu – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (22/2/2024). Sidang digelar sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU, PG terbukti melanggar pasal 156a huruf a KUHP dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan.

     

    Sala satu JPU, Rama Eka Darma dalan pembacaan tuntutannya terdakwa Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama.

     

    Menurutnya, berdasarkan uraian tersebut penuntut umum dalam perkara ini demi keadilan dan kebenaran dan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan memperhatikan ketentuan undang-undang menuntut agar Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan dan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan menyalahgunakan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 156a huruf a KUHP sebagaimana dengan dakwaan kedua.

     

    Dalam tuntutannya, Rama melanjutkan, meminta Majelis Hakim untuk memvonis PG dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.  

     

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucapnya.

     

    Sementara itu, menanggapi tuntutan dari JPU, sala satu Kuasa Hukum PG, Dodi Rusmana, mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya.  

     

    “Tadi sudah jelas, tinggal nanti tunggu pledoinya saja, tunggu satu pecan kedepan,” ujarnya.

     

    Dodi juga mengatakan, tanggapan atas keberatan dari tuntutan JPU akan dijelaskan pada sidang berikutnya yang digelar pada hari Kamis (29/2/2024) pekan depan. 

     

    “Nanti tanggapan itu akan dijelaskan di pledoi pekan mendatang,” katanya.

     

    Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terhadap PG atas kasus penistaan agama pada Oktober 2023. Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Indramayu beserta sejumlah barang bukti pada Senin (30/10/2023) lalu. (saprorudin)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Stabilkan Harga Pangan, Pemkab Indramayu dan Perum Bulog Gelar Gerakan Pasar Murah

    Berikutnya

    Lepas Sambut Kuwu Rambatan Wetan, Hj. Tumiah: Silaturahmi Jangan Putus

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Lepas Sambut Kuwu Rambatan Wetan, Hj. Tumiah: Silaturahmi Jangan Putus

    Lepas Sambut Kuwu Rambatan Wetan, Hj. Tumiah: Silaturahmi Jangan Putus

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    September 26, 2026
    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    September 16, 2026

    Diduga (F) Direktur PT Borneo Belum Bayar Upah Pekerja dan Pembelian Bahan Material 

    Oktober 8, 2026
    M. Anwar Asmali Ajukan Audiensi ke Bupati Cirebon Soal LHP Inspektorat Dana PADes Mertapada Wetan 2025

    M. Anwar Asmali Ajukan Audiensi ke Bupati Cirebon Soal LHP Inspektorat Dana PADes Mertapada Wetan 2025

    September 30, 2026
    Pemdes Cisaat Kecamatan Waled Beri Sosialisasi Dan Rekrutmen Calon Anggota Koperasi Merah Putih

    Pemdes Cisaat Kecamatan Waled Beri Sosialisasi Dan Rekrutmen Calon Anggota Koperasi Merah Putih

    Oktober 14, 2026
    OJK, Bank BJB, dan Pemkab Indramayu Edukasi dan Inklusi Keuangan PMI

    OJK, Bank BJB, dan Pemkab Indramayu Edukasi dan Inklusi Keuangan PMI

    Oktober 14, 2026
    Tancap Gas Berbenah! RSUD Waled Pastikan Pelayanan Cepat, Ramah dan Terbuka

    Tancap Gas Berbenah! RSUD Waled Pastikan Pelayanan Cepat, Ramah dan Terbuka

    Oktober 14, 2026
    Jadi Tuan Rumah Study Tour Indonesia-Filipina, Petani Mangga Cirebon Unjuk Gigi di Kancah Internasional

    Jadi Tuan Rumah Study Tour Indonesia-Filipina, Petani Mangga Cirebon Unjuk Gigi di Kancah Internasional

    Oktober 14, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Jadi Tuan Rumah Study Tour Indonesia-Filipina, Petani Mangga Cirebon Unjuk Gigi di Kancah Internasional

      Jadi Tuan Rumah Study Tour Indonesia-Filipina, Petani Mangga Cirebon Unjuk Gigi di Kancah Internasional

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kuwu Sindangmekar Muhaimin, Turut Hadir Dalam Kegiatan Monitoring Dan Pengawasan Operasional Dapur MBG

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Tancap Gas Berbenah! RSUD Waled Pastikan Pelayanan Cepat, Ramah dan Terbuka

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Dugaan Jual Beli Tanah Kavling Di Area Makam Wali Losari ” Kicamuka ” di Desa Mulyasari Diduga Ilegal

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kilang Balongan Jamin Pasokan BBM Tetap Aman

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (13,071)
    • EKONOMI & BISNIS (336)
    • INDRAMAYU (5,555)
    • INFORMASI (597)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,328)
    • KESEHATAN (85)
    • KOTA CIREBON (1,091)
    • KUNINGAN (150)
    • MAJALENGKA (79)
    • NASIONAL (659)
    • OLAHRAGA (46)
    • PEMERINTAH DAERAH (781)
    • TEKNOLOGI (101)
    • Uncategorized (959)

    Berita Terbaru

    Pemdes Cisaat Kecamatan Waled Beri Sosialisasi Dan Rekrutmen Calon Anggota Koperasi Merah Putih

    Pemdes Cisaat Kecamatan Waled Beri Sosialisasi Dan Rekrutmen Calon Anggota Koperasi Merah Putih

    Oktober 14, 2026
    OJK, Bank BJB, dan Pemkab Indramayu Edukasi dan Inklusi Keuangan PMI

    OJK, Bank BJB, dan Pemkab Indramayu Edukasi dan Inklusi Keuangan PMI

    Oktober 14, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk