• Advertorial
    • Kontak Kami
    Kamis, Mei 14, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Sidang Lanjutan Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Februari 22, 2024
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Sidang Lanjutan Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
    0
    BERBAGI
    43
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

     

    Pelita News, Indramayu – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (22/2/2024). Sidang digelar sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU, PG terbukti melanggar pasal 156a huruf a KUHP dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan.

     

    Sala satu JPU, Rama Eka Darma dalan pembacaan tuntutannya terdakwa Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama.

     

    Menurutnya, berdasarkan uraian tersebut penuntut umum dalam perkara ini demi keadilan dan kebenaran dan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan memperhatikan ketentuan undang-undang menuntut agar Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan dan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan menyalahgunakan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 156a huruf a KUHP sebagaimana dengan dakwaan kedua.

     

    Dalam tuntutannya, Rama melanjutkan, meminta Majelis Hakim untuk memvonis PG dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.  

     

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucapnya.

     

    Sementara itu, menanggapi tuntutan dari JPU, sala satu Kuasa Hukum PG, Dodi Rusmana, mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya.  

     

    “Tadi sudah jelas, tinggal nanti tunggu pledoinya saja, tunggu satu pecan kedepan,” ujarnya.

     

    Dodi juga mengatakan, tanggapan atas keberatan dari tuntutan JPU akan dijelaskan pada sidang berikutnya yang digelar pada hari Kamis (29/2/2024) pekan depan. 

     

    “Nanti tanggapan itu akan dijelaskan di pledoi pekan mendatang,” katanya.

     

    Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terhadap PG atas kasus penistaan agama pada Oktober 2023. Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Indramayu beserta sejumlah barang bukti pada Senin (30/10/2023) lalu. (saprorudin)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Stabilkan Harga Pangan, Pemkab Indramayu dan Perum Bulog Gelar Gerakan Pasar Murah

    Berikutnya

    Lepas Sambut Kuwu Rambatan Wetan, Hj. Tumiah: Silaturahmi Jangan Putus

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Lepas Sambut Kuwu Rambatan Wetan, Hj. Tumiah: Silaturahmi Jangan Putus

    Lepas Sambut Kuwu Rambatan Wetan, Hj. Tumiah: Silaturahmi Jangan Putus

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Lulus 100%: 175 Siswa SMK Bina Warga Lemahabang Dilepas, Bawa Pesan “Gigih, Kuat, Pantang Menyerah” Menuju Dunia Kerja

    Lulus 100%: 175 Siswa SMK Bina Warga Lemahabang Dilepas, Bawa Pesan “Gigih, Kuat, Pantang Menyerah” Menuju Dunia Kerja

    Mei 5, 2026
    Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

    Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

    Mei 2, 2026
    565 Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Terima SKL, Sekolah Gelar Seminar Yamaha & Layanan Gratis untuk Masyarakat

    565 Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Terima SKL, Sekolah Gelar Seminar Yamaha & Layanan Gratis untuk Masyarakat

    Mei 4, 2026
    Kado Hardiknas: Borong 4 Piala, SMA Negeri 1 Karangwareng Juara 3 Umum FLS3N Kabupaten Cirebon 2026

    Kado Hardiknas: Borong 4 Piala, SMA Negeri 1 Karangwareng Juara 3 Umum FLS3N Kabupaten Cirebon 2026

    Mei 3, 2026
    Pemdes Sangkanerang Terapkan Jadwal Pengambilan Sampah, Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

    Pemdes Sangkanerang Terapkan Jadwal Pengambilan Sampah, Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

    Mei 14, 2026
    Unit Laka Polresta Cirebon: Satu Tewas, Pengendara Motor Patah Tangan Kiri Akibat Diserempet Pick Up di Jalan Sedong–Lemahabang

    Unit Laka Polresta Cirebon: Satu Tewas, Pengendara Motor Patah Tangan Kiri Akibat Diserempet Pick Up di Jalan Sedong–Lemahabang

    Mei 14, 2026
    Sekolah Ulil Albab Cirebon Disorot, Bangun MCK di Atas Saluran Sungai Diduga Langgar Aturan

    Sekolah Ulil Albab Cirebon Disorot, Bangun MCK di Atas Saluran Sungai Diduga Langgar Aturan

    Mei 14, 2026
    Diduga Rem Blong, Rekaman CCTV Ungkap Pick Up Kebut dan Terbalik ke Parit Usai Seruduk Motor di Jalan Asem Lemahabang

    Diduga Rem Blong, Rekaman CCTV Ungkap Pick Up Kebut dan Terbalik ke Parit Usai Seruduk Motor di Jalan Asem Lemahabang

    Mei 13, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Diduga Rem Blong, Rekaman CCTV Ungkap Pick Up Kebut dan Terbalik ke Parit Usai Seruduk Motor di Jalan Asem Lemahabang

      Diduga Rem Blong, Rekaman CCTV Ungkap Pick Up Kebut dan Terbalik ke Parit Usai Seruduk Motor di Jalan Asem Lemahabang

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • FORMASI Cirebon Desak Walikota Hormati Profesi Advokat, Selesaikan Polemik dengan Klien Posbakum

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kloter Pertama Indramayu Berangkat ke Tanah Suci 22 April 2026

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Puluhan Relawan Bolone Mase kota Cirebon adakan syukuran atas kemenangan pasangan Prabowo-Gibran

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,317)
    • EKONOMI & BISNIS (310)
    • INDRAMAYU (5,244)
    • INFORMASI (556)
    • Jawa Tengah (408)
    • KABUPATEN CIREBON (5,899)
    • KESEHATAN (77)
    • KOTA CIREBON (1,040)
    • KUNINGAN (131)
    • MAJALENGKA (61)
    • NASIONAL (628)
    • OLAHRAGA (41)
    • PEMERINTAH DAERAH (713)
    • TEKNOLOGI (88)
    • Uncategorized (417)

    Berita Terbaru

    Pemdes Sangkanerang Terapkan Jadwal Pengambilan Sampah, Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

    Pemdes Sangkanerang Terapkan Jadwal Pengambilan Sampah, Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

    Mei 14, 2026
    Unit Laka Polresta Cirebon: Satu Tewas, Pengendara Motor Patah Tangan Kiri Akibat Diserempet Pick Up di Jalan Sedong–Lemahabang

    Unit Laka Polresta Cirebon: Satu Tewas, Pengendara Motor Patah Tangan Kiri Akibat Diserempet Pick Up di Jalan Sedong–Lemahabang

    Mei 14, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk