Pelita News, Indramayu – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (22/2/2024). Sidang digelar sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU, PG terbukti melanggar pasal 156a huruf a KUHP dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan.
Sala satu JPU, Rama Eka Darma dalan pembacaan tuntutannya terdakwa Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama.
Menurutnya, berdasarkan uraian tersebut penuntut umum dalam perkara ini demi keadilan dan kebenaran dan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan memperhatikan ketentuan undang-undang menuntut agar Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan dan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan menyalahgunakan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 156a huruf a KUHP sebagaimana dengan dakwaan kedua.
Dalam tuntutannya, Rama melanjutkan, meminta Majelis Hakim untuk memvonis PG dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucapnya.
Sementara itu, menanggapi tuntutan dari JPU, sala satu Kuasa Hukum PG, Dodi Rusmana, mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya.
“Tadi sudah jelas, tinggal nanti tunggu pledoinya saja, tunggu satu pecan kedepan,” ujarnya.
Dodi juga mengatakan, tanggapan atas keberatan dari tuntutan JPU akan dijelaskan pada sidang berikutnya yang digelar pada hari Kamis (29/2/2024) pekan depan.
“Nanti tanggapan itu akan dijelaskan di pledoi pekan mendatang,” katanya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terhadap PG atas kasus penistaan agama pada Oktober 2023. Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Indramayu beserta sejumlah barang bukti pada Senin (30/10/2023) lalu. (saprorudin)