Kabupaten Cirebon, PelitaNews, Penasehat hukum Dadang M. Hasbi, Erdi D Soemantri menyadari bahwa tergugat III Presiden RI, tergugat IV Kejaksaan Agung dan V Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai protokoler surat menyurat yang sangat prosedural sehingga pada sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sumber tidak bisa hadir sehingga sidang perdana pada hari Senin (27/5) ditunda dua minggu yang akan datang.
Selain itu, menurut Erdi untuk menunjuk siapa yang menjadi kuasa hukum saat persidangan harus didiskusikan terlebih dahulu dengan bawahannya dan hal tersebut membutuhkan waktu karena kesibukan para tergugat yang sudah terjadwal.
“Kami memaklumi pada sidang perdana ini, tergugat III, IV dan V tidak bisa hadir karena domisilinya di Jakarta, proses surat menyurat yang panjang dan penunjukan kuasa hukum membutuhkan waktu,” ujar Erdi usai menghadiri sidang perdana perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Sumber, Senin (27/5).
Erdi menjelaskan meskipun persidangan perdana ditunda karena proses administrasi pihaknya berharap persidangan kedua semua pihak dapat hadir. Bagi klienya persidangan ini merupakan upaya hukum terhadap para tergugat karena telah lalai tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg Jo Nomor 51/PID.TPK/2022/PT BDG Jo Putusan MA Nomor 2482 K/Pid.Sus/2023.
“Sudah lebih dari satu tahun pihak tergugat tidak melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap bahkan terkesan abai,” katanya
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Sumber, Achmad Ukayat melalui Humas PN Sumber, Amirul Fiqih mengungkapkan dalam suatu persidangan perdata apabila dalam sidang pertama dan apabila para pihak tidak hadir, maka dipanggil kembali untuk hadir dalam waktu yang patut untuk dapat hadir sebgaimana dalam ketentuan hukum acara perdata (HIR).
“Nah dalam perkara 21/Pdt.G/2024/PN Sbr yang tidak hadir Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V maka mereka akan dipanggil, dan yang hadir tidak akan dipanggil karena pemberitahuan dipersidangan/penundaan merupakan pemberitahuan/penundaan yang sah,” ujarnya.
Dijelaskannya, pihak PN Sumber telah memanggil tergugat III, IV dan V pada hari Senin (27/5) untuk hadir dalam sidang yang akan digelar pada tanggal 10 Juni 2024 yang akan datang.
“Kami telah memanggil tergugat III, IV dan V untuk menghadiri sidang pada tanggal 10 Juni 2024,” pungkasnya.
Seperti diketahui Dadang M Hasbi menggugat Kejaksaan Negeri Sumber, Bupati Cirebon, Presiden RI, Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi karena perbuatan melawan hukum pada tanggal 3 April 2024. Dadang M Hasbi menilai bahwa para tergugat telah lalai tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg Jo Nomor 51/PID.TPK/2022/PT BDG Jo Putusan MA Nomor 2482 K/Pid.Sus/2023..(Bagja)















