• Advertorial
    • Kontak Kami
    Kamis, Juni 25, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Sepeser, 100 Rupiahpun Anggaran Dana Desa Harus Dipertanggungjawabkan

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Maret 1, 2020
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    Sepeser, 100 Rupiahpun Anggaran Dana Desa Harus Dipertanggungjawabkan
    0
    BERBAGI
    85
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kabupaten Cirebon,PN

    Anggaran Dana Desa ( DD ) yang diberikan Pemerintah kepada Pemerintah Desa ( Pemdes ) diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meneruskan pembangunan yang telah direncanakan dan berkelanjutan serta dibutuhkan oleh masyarakat.

    ” Jangan mengambil sepeserpun anggaran Dana Desa, karena ini uang negara, yang namanya uang negara, sepeser atau 100 rupiahpun harus dipertanggungjawabkan dan jangan sampai ada indikasi penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran sekecil apapun, karena itu adalah uang rakyat yang ditipkan kepada Pemerintah Desa dan dikembalikan lagi pada rakyat ” tegas Inspektur Inspektorat Kabupaten Cirebon, H. Hendra Nirmala, S,sos, Msi, pada Harian Umum Pelita News, jum`at ( 28/2/20 )

    Sambungnya setiap Kuwu harus bisa mempertanggungjawabkan mengenai anggaran Dana Desa, ada tiga hal yang harus diingat Kuwu termasuk juga Kuwu baru dalam memimpin desa termasuk juga dalam melaksanakan berbagai kegiatan yaitu satu, perencanaan, kalau seandainya ada pengaduan masyarakat ( dumas ) berangkatnya dari perencanaan, polisi, kejaksaan dan inspektorat akan memulai pemeriksaan dari aspek perencanaan, lalu ke dua, pelaksanaan kegiatan, makanya Pemerintah Desa dalam hal ini Kuwu yang dibantu oleh para perangkat desa harus hati hati, pelaksanaan kegiatan harus sesuai aturan yang ada, RAB dan bukti nyata wujud kegiatan pengerjaannya harus ada pembuktian serta memperhatikan kualitas dan kwantitas, selanjutnya yang ketiga adalah laporan pertanggungjawaban ( LPJ ) dan bisa dipertanggungjawabkan, bila LPJ nya beres maka Dana Desa pun bisa dicairkan namun bila tidak bisa mempertanggungjawabkan maka Dana Desa selanjutnya tidak akan bisa dicairkan, ucapnya.

    Saya mengingatkan besarnya pengalokasian Dana Desa bagi setiap desa termasuk di Kabupaten Cirebon harus dikelola secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara benar, bila mengacu pada Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa maka Kuwu sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, makanya Kuwu harus berhati hati, berani transparan, terbuka dan akuntabel serta menginformasikan pada masyarakatnya, jangan sampai salah dalam pengelolaan apalagi sampai disalahgunakan, diselewengkan dan bahkan sampai dikorupsi maka harus siap berujung ke masalah hukum, APBDes, RAB, tahapan, berbagai kegiatannya dan nilai rincian anggarannya harus diinformasikan pada masyarakat luas khususnya masyarakat diwilayah lingkungan desanya, Dana Desa adalah milik masyarakat dan harus diketahui oleh masyarakat, katanya.

    Dijelaskan H. Hendra Nirmala pada tahun tahun sebelumnya audit Dana Desa  dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten, Inspektorat provinsi bisa melakukan audit khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2019, jadi kalau ada potensi kerugian uang negara di desa, Inspektorat provinsi bisa langsung turun ke desa atas laporan dari Kabupaten bahkan bisa dari masyarakat kalau disampaikan langsung ke inspektorat provinsi, jelasnya.

    Mencegah adanya persoalan Dana Desa yang berujung masalah hukum, saya meminta kepada Kuwu dan khususnya para Kuwu yang baru untuk aktif berkonsultasi dengan inspektorat karena masih banyak desa baik Kuwu maupun perangkat desanya khususnya yang baru yang belum memahami tentang tata kelola administrasi pembukuan penggunaan Dana Desa, para pendamping desa juga perlu aktif berkonsultasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP ) seperti inspektorat ” saya berharap BPD, pihak Kecamatan dan masyarakat jangan kurang kurang atau lengngah mengawal, memantau dan mengawasi penggunaan Dana Desa, didesa wilayah lingkungan kerjanya masing masing, mulai tahun 2020 apabila diduga ada oknum Kuwu yang ditetapkan menjadi tersangka karena penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa maka Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan menghentikan penyaluran Dana Desa untuk desa tersebut, Inspektorat Kabupaten Cirebon meminta hal ini menjadi perhatian para Kuwu supaya Dana Desa dapat dikelola dengan baik, benar, transparan, terbuka dan akuntabel serta informasikan ke masyarakat, tutupnya. ( Nurzaman )

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Meriah, Serah Terima Jabatan Kades Bulakamba

    Berikutnya

    Terkait Dugaan Pembangunan Pabrik Diwilayah Desa Marikangen, LSM Geram Pertanyakan Kinerja Dinas Terkait

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Terkait Dugaan Pembangunan Pabrik Diwilayah Desa Marikangen, LSM Geram Pertanyakan Kinerja Dinas Terkait

    Terkait Dugaan Pembangunan Pabrik Diwilayah Desa Marikangen, LSM Geram Pertanyakan Kinerja Dinas Terkait

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    Juni 8, 2026
    Malam 1 Suro Momentum Bermuhasabah, Nana Kencanawati Justru Body Shaming Kritikan Rakyat

    Malam 1 Suro Momentum Bermuhasabah, Nana Kencanawati Justru Body Shaming Kritikan Rakyat

    Juni 16, 2026
    SMK Muhammadiyah Lemahabang Qurban 39 Kambing dan 1 Sapi, Prioritaskan Warga Dhuafa

    SMK Muhammadiyah Lemahabang Qurban 39 Kambing dan 1 Sapi, Prioritaskan Warga Dhuafa

    Mei 30, 2026
    Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

    Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

    April 20, 2026
    Jatibarang Juarai Sepak Bola Piala Bupati 2026 U-19

    Jatibarang Juarai Sepak Bola Piala Bupati 2026 U-19

    Juni 24, 2026
    Perkuat Sinergi Antar Wilayah, PORSENITAS XIII dan Pameran Produk Unggulan Daerah Resmi Dibuka

    Perkuat Sinergi Antar Wilayah, PORSENITAS XIII dan Pameran Produk Unggulan Daerah Resmi Dibuka

    Juni 24, 2026
    Petrokimia Polypropylene Plant Balongan Resmi Dimulai, Presdir Polytama: Tonggak Penting Perusahaan

    Petrokimia Polypropylene Plant Balongan Resmi Dimulai, Presdir Polytama: Tonggak Penting Perusahaan

    Juni 24, 2026
    Kenang Jasa Pahlawan, Polres Indramayu Ziarah dan Tabur Bunga di TMP

    Kenang Jasa Pahlawan, Polres Indramayu Ziarah dan Tabur Bunga di TMP

    Juni 24, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Catat! SPMB Tahap 1 SMPN 2 Lemahabang Dibuka 18-23 Juni 2026, Siap Terima 266 Calon Siswa Baru

      Catat! SPMB Tahap 1 SMPN 2 Lemahabang Dibuka 18-23 Juni 2026, Siap Terima 266 Calon Siswa Baru

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Petrokimia Polypropylene Plant Balongan Resmi Dimulai, Presdir Polytama: Tonggak Penting Perusahaan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • SMK Al Jabbar Ciledug Buka SPMB 2026/2027, Lulusan Disalurkan Kerja ke Jepang & Dalam Negeri

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Perkuat Sinergi Antar Wilayah, PORSENITAS XIII dan Pameran Produk Unggulan Daerah Resmi Dibuka

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Santuni Anak Yatim dan Disabilitas Senilai 50 Juta Rupiah di Momen Pertamina Berkah

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,508)
    • EKONOMI & BISNIS (314)
    • INDRAMAYU (5,310)
    • INFORMASI (564)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,018)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,051)
    • KUNINGAN (132)
    • MAJALENGKA (62)
    • NASIONAL (631)
    • OLAHRAGA (43)
    • PEMERINTAH DAERAH (731)
    • TEKNOLOGI (90)
    • Uncategorized (553)

    Berita Terbaru

    Jatibarang Juarai Sepak Bola Piala Bupati 2026 U-19

    Jatibarang Juarai Sepak Bola Piala Bupati 2026 U-19

    Juni 24, 2026
    Perkuat Sinergi Antar Wilayah, PORSENITAS XIII dan Pameran Produk Unggulan Daerah Resmi Dibuka

    Perkuat Sinergi Antar Wilayah, PORSENITAS XIII dan Pameran Produk Unggulan Daerah Resmi Dibuka

    Juni 24, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk