Kabupaten Cirebon Pelita News

Sengketa kepemilikan lahan seluas kurang lebih 10 hektar di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Sumber. PT Desa Kanci Indah dan pihak penggugat sama-sama mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut, dengan legalitas masing-masing pihak menjadi sorotan utama dalam perkara ini.
Kuasa Hukum PT Desa Kanci Indah Pertanyakan Legalitas Penggugat,: Kuasa hukum PT Desa Kanci Indah, Indah Juwita Sari, S.H., M.Sc., M.Kn., mempertanyakan kapasitas hukum para penggugat dalam perkara perdata dengan nomor 43/Pdt.G/2024/PN.SBR. Indah menegaskan bahwa lahan tersebut diperoleh secara sah melalui transaksi jual beli dengan PT Sinar Finn News pada tahun 2008, di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Tanah ini kami beli dari PT Sinar Finn News tahun 2008 melalui proses yang sah. Karena luas lahan tidak memungkinkan kepemilikan perorangan, maka hak kepemilikan dialihkan kepada PT Desa Kanci Indah,” jelasnya.
Indah juga mengungkapkan bahwa sejak proses jual beli, PT Desa Kanci Indah mengizinkan masyarakat sekitar menggarap lahan tersebut tanpa menarik biaya sewa. Namun, mereka diminta untuk menyerahkan kembali lahan apabila diperlukan oleh perusahaan.
Pada tahun 2023, PT Desa Kanci Indah sempat dilaporkan ke Polresta Cirebon atas dugaan pemalsuan sertifikat tanah. Namun, penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
“Kasus ini sudah dihentikan karena tidak ada bukti pemalsuan. Bahkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menegaskan bahwa sertifikat kami asli dan sah,” tegas Indah.
Meskipun tuduhan pidana tidak terbukti, para penggarap kembali menempuh jalur perdata untuk menggugat kepemilikan tanah tersebut.
Saadi Tegaskan Hak Adat dan Gugat Perdata,: Sementara itu, Global Expose TV menyambangi kediaman Saadi di Desa Kanci pada Jumat (7/3/2025). Saadi menegaskan bahwa dirinya bukan advokat atau pengacara, tetapi berhak mewakili masyarakat sebagai kuasa insidentil berdasarkan adat setempat.
“Dalam persidangan, seseorang bisa bertindak sebagai kuasa insidentil atau perwakilan adat dalam kasus tertentu. Saya tidak mengklaim sebagai advokat, tetapi membela hak masyarakat,” ujar Saadi.
Ia menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan awalnya merupakan bekas tanah negara yang berasal dari tanah adat sekitar tahun 1988. Menurutnya, PT Desa Kanci Indah tidak memiliki hak penuh atas lahan tersebut karena hanya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Hak Milik.
Saadi juga mempertanyakan tindakan PT Desa Kanci Indah yang menggusur lahan dan menanami pisang tanpa izin dari pemerintah desa atau tokoh adat pada tahun 2024.
“Tiba-tiba, tanah ini digusur dan ditanami pisang tanpa seizin desa maupun tokoh adat. Karena itu, saya terpaksa menggugatnya secara perdata,” tegasnya.
Saling Klaim Legalitas dan Agenda Sidang Selanjutnya,: Dalam persidangan, kuasa hukum PT Desa Kanci Indah mempertanyakan status hukum Saadi sebagai penggugat. Menurut Indah, Saadi tidak memiliki kapasitas hukum untuk beracara di pengadilan karena tidak memiliki kartu advokat atau kuasa insidentil yang sah.
“Dalam surat kuasa gugatan, ada dua nama, yaitu Saadi dan Topang. Pak Topang memang advokat yang sah, tetapi Pak Saadi tidak memiliki kapasitas hukum yang jelas,” ujarnya.
Selain itu, Indah juga menyatakan bahwa pengangkatan Saadi sebagai Ketua Lembaga Adat Desa (LAD) telah dicabut sebelum gugatan diajukan pada Agustus 2024.
Sengketa ini menyebabkan PT Desa Kanci Indah mengalami kerugian material dan immaterial, termasuk batalnya investasi untuk proyek perkebunan pisang.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 13 Maret 2025 dengan agenda pembacaan putusan. Baik penggugat maupun tergugat berharap majelis hakim memberikan keputusan yang adil berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ada.(Sukadi)














