• Advertorial
    • Kontak Kami
    Selasa, Mei 19, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Sengketa Lahan di Cirebon: Kuasa Hukum PT Desa Kanci Indah dan Penggugat Saling Klaim Legalitas 

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Maret 7, 2025
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    Sengketa Lahan di Cirebon: Kuasa Hukum PT Desa Kanci Indah dan Penggugat Saling Klaim Legalitas 
    0
    BERBAGI
    245
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kabupaten Cirebon Pelita News

    Sengketa kepemilikan lahan seluas kurang lebih 10 hektar di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Sumber. PT Desa Kanci Indah dan pihak penggugat sama-sama mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut, dengan legalitas masing-masing pihak menjadi sorotan utama dalam perkara ini.

     

    Kuasa Hukum PT Desa Kanci Indah Pertanyakan Legalitas Penggugat,: Kuasa hukum PT Desa Kanci Indah, Indah Juwita Sari, S.H., M.Sc., M.Kn., mempertanyakan kapasitas hukum para penggugat dalam perkara perdata dengan nomor 43/Pdt.G/2024/PN.SBR. Indah menegaskan bahwa lahan tersebut diperoleh secara sah melalui transaksi jual beli dengan PT Sinar Finn News pada tahun 2008, di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    “Tanah ini kami beli dari PT Sinar Finn News tahun 2008 melalui proses yang sah. Karena luas lahan tidak memungkinkan kepemilikan perorangan, maka hak kepemilikan dialihkan kepada PT Desa Kanci Indah,” jelasnya.

     

    Indah juga mengungkapkan bahwa sejak proses jual beli, PT Desa Kanci Indah mengizinkan masyarakat sekitar menggarap lahan tersebut tanpa menarik biaya sewa. Namun, mereka diminta untuk menyerahkan kembali lahan apabila diperlukan oleh perusahaan.

     

    Pada tahun 2023, PT Desa Kanci Indah sempat dilaporkan ke Polresta Cirebon atas dugaan pemalsuan sertifikat tanah. Namun, penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti yang mendukung tuduhan tersebut.

     

    “Kasus ini sudah dihentikan karena tidak ada bukti pemalsuan. Bahkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menegaskan bahwa sertifikat kami asli dan sah,” tegas Indah.

     

    Meskipun tuduhan pidana tidak terbukti, para penggarap kembali menempuh jalur perdata untuk menggugat kepemilikan tanah tersebut.

     

    Saadi Tegaskan Hak Adat dan Gugat Perdata,: Sementara itu, Global Expose TV menyambangi kediaman Saadi di Desa Kanci pada Jumat (7/3/2025). Saadi menegaskan bahwa dirinya bukan advokat atau pengacara, tetapi berhak mewakili masyarakat sebagai kuasa insidentil berdasarkan adat setempat.

     

    “Dalam persidangan, seseorang bisa bertindak sebagai kuasa insidentil atau perwakilan adat dalam kasus tertentu. Saya tidak mengklaim sebagai advokat, tetapi membela hak masyarakat,” ujar Saadi.

     

    Ia menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan awalnya merupakan bekas tanah negara yang berasal dari tanah adat sekitar tahun 1988. Menurutnya, PT Desa Kanci Indah tidak memiliki hak penuh atas lahan tersebut karena hanya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Hak Milik.

     

    Saadi juga mempertanyakan tindakan PT Desa Kanci Indah yang menggusur lahan dan menanami pisang tanpa izin dari pemerintah desa atau tokoh adat pada tahun 2024.

     

    “Tiba-tiba, tanah ini digusur dan ditanami pisang tanpa seizin desa maupun tokoh adat. Karena itu, saya terpaksa menggugatnya secara perdata,” tegasnya.

     

    Saling Klaim Legalitas dan Agenda Sidang Selanjutnya,: Dalam persidangan, kuasa hukum PT Desa Kanci Indah mempertanyakan status hukum Saadi sebagai penggugat. Menurut Indah, Saadi tidak memiliki kapasitas hukum untuk beracara di pengadilan karena tidak memiliki kartu advokat atau kuasa insidentil yang sah.

     

    “Dalam surat kuasa gugatan, ada dua nama, yaitu Saadi dan Topang. Pak Topang memang advokat yang sah, tetapi Pak Saadi tidak memiliki kapasitas hukum yang jelas,” ujarnya.

     

    Selain itu, Indah juga menyatakan bahwa pengangkatan Saadi sebagai Ketua Lembaga Adat Desa (LAD) telah dicabut sebelum gugatan diajukan pada Agustus 2024.

     

    Sengketa ini menyebabkan PT Desa Kanci Indah mengalami kerugian material dan immaterial, termasuk batalnya investasi untuk proyek perkebunan pisang.

     

    Sidang selanjutnya akan digelar pada 13 Maret 2025 dengan agenda pembacaan putusan. Baik penggugat maupun tergugat berharap majelis hakim memberikan keputusan yang adil berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ada.(Sukadi)

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Toko Mas Pantes Cabang ke- 25, Resmi Grand Opening di Mall Indramayu 

    Berikutnya

    Cepat Tanggap, Kuwu Kanci Sunaryo Beri Perhatian Warga Kurang Mampu

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Cepat Tanggap, Kuwu Kanci Sunaryo Beri Perhatian Warga Kurang Mampu

    Cepat Tanggap, Kuwu Kanci Sunaryo Beri Perhatian Warga Kurang Mampu

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Lulus 100%: 175 Siswa SMK Bina Warga Lemahabang Dilepas, Bawa Pesan “Gigih, Kuat, Pantang Menyerah” Menuju Dunia Kerja

    Lulus 100%: 175 Siswa SMK Bina Warga Lemahabang Dilepas, Bawa Pesan “Gigih, Kuat, Pantang Menyerah” Menuju Dunia Kerja

    Mei 5, 2026
    Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

    Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

    Mei 2, 2026
    565 Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Terima SKL, Sekolah Gelar Seminar Yamaha & Layanan Gratis untuk Masyarakat

    565 Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Terima SKL, Sekolah Gelar Seminar Yamaha & Layanan Gratis untuk Masyarakat

    Mei 4, 2026
    Kado Hardiknas: Borong 4 Piala, SMA Negeri 1 Karangwareng Juara 3 Umum FLS3N Kabupaten Cirebon 2026

    Kado Hardiknas: Borong 4 Piala, SMA Negeri 1 Karangwareng Juara 3 Umum FLS3N Kabupaten Cirebon 2026

    Mei 3, 2026
    Buka SPPG di Ciawiasih, Yayasan Berkah Boga Kita Wajib Prioritaskan Pekerja Lokal Tanpa Monopoli 

    Buka SPPG di Ciawiasih, Yayasan Berkah Boga Kita Wajib Prioritaskan Pekerja Lokal Tanpa Monopoli 

    Mei 19, 2026
    Petugas Terapkan Contraflow di Titik Rawan Banjir Jalur Pantura Cirebon Timur

    Petugas Terapkan Contraflow di Titik Rawan Banjir Jalur Pantura Cirebon Timur

    Mei 19, 2026
    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Mei 19, 2026
    Pemda Kabupaten Cirebon Bangun 446 Rumah Tidak Layak Huni

    Pemda Kabupaten Cirebon Bangun 446 Rumah Tidak Layak Huni

    Mei 19, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

      Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pemdes Rambatan Wetan Indramayu Susun RPJMDes 2026 – 2034

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Bupati Indramayu Lucky Hakim Apresiasi Prestasi Aisyah Maulidah Lolos Go International 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Nobar Film ‘Pesta Babi’ di Cirebon Ditolak Warga, Polisi Hentikan Acara karena Belum Kantongi Izin

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kasus Pembunuhan Putri Apriyani, ‎Oknum Mantan Polisi Indramayu Dituntut Seumur Hidup

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,338)
    • EKONOMI & BISNIS (311)
    • INDRAMAYU (5,251)
    • INFORMASI (560)
    • Jawa Tengah (408)
    • KABUPATEN CIREBON (5,913)
    • KESEHATAN (80)
    • KOTA CIREBON (1,040)
    • KUNINGAN (131)
    • MAJALENGKA (61)
    • NASIONAL (629)
    • OLAHRAGA (42)
    • PEMERINTAH DAERAH (721)
    • TEKNOLOGI (89)
    • Uncategorized (426)

    Berita Terbaru

    Buka SPPG di Ciawiasih, Yayasan Berkah Boga Kita Wajib Prioritaskan Pekerja Lokal Tanpa Monopoli 

    Buka SPPG di Ciawiasih, Yayasan Berkah Boga Kita Wajib Prioritaskan Pekerja Lokal Tanpa Monopoli 

    Mei 19, 2026
    Petugas Terapkan Contraflow di Titik Rawan Banjir Jalur Pantura Cirebon Timur

    Petugas Terapkan Contraflow di Titik Rawan Banjir Jalur Pantura Cirebon Timur

    Mei 19, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk