Kabupaten Cirebon,PN
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (Lembakum) Anak Negeri sesalkan pernyataan Kuwu desa Pegagan Alfan Mashadi terkait pernyataannya yang telah dimuat disalah satu media online belum lama ini. Pernyataan tersebut dilontarkan yang sebelumnya pihak dari Harian Pelita News telah memberikan hak jawabnya saat itu, akan tetapi dirinya tak mau memberikan hak jawabnya malah menerangkan kepada media lain. Selain menyesalkan pernyataan tersebut Sekjen DPP Lembakum juga Geram atas pernyataan Kuwu Desa Pegagan itu.
” kami mengecam keras pernyataan Kuwu desa Pegagan Alfan Mashadi yang menyebut kamipun sudah melaksanakan sesuai dengan teknis dan aturan yang ada ” ungkap Sekjen Lembakum Anak Negeri, Sunoko pada Harian Pelita News, sabtu ( 4/7 )
Sunoko mengatakan pernyataan Kuwu Desa Pegagan Alfan Mashadi diduga merupakan pernyataan yang salah, menurutnya pernyataan yang telah ia lontarkan diduga kuat tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan.
“pada saat pembangunan pendopo makam tersebut diduga kuat tidak ada papan proyek sehingga yang didalamnya yang meliputi jenis kegiatan, lokasi, biaya, sumber dana, tahun anggaran dan pelaksana pembangunan pendopo tersebut, selain itu juga masyarakat diduga kuat tidak mengetahuinya,” ucapnya.
Sunoko mempertanyakan terkait pernyataan Alfan Mashadi Kuwu Desa Pegagan itu yang diduga telah menyatakan pelaksanaan pembangunan pendopo tersebut sudah sesuai dengan aturan, sedangkan terdapat dugaan dalam proses pembangunan pendopo makam tersebut papan proyek saja tidak dipasang atau dipampang
“dimana letak bahwasannya Pemdes Pegagan dalam hal ini Kuwu Alfan Mashadi sudah melaksanakan sesuai dengan teknis dan aturan yang ada sedangkan dalam proses pembangunan pendopo makam tersebut papan proyek saja tidak dipasang atau dipampang, apakah dibenarkan pembangunan yang menggunakan anggaran dari Pemerintah tidak memasang dan memampang papan proyek, ini jelas sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ” tegasnya.
Menurut Sunoko apa yang dilontarkan Kuwu desa Pegagan Alfan Mashadi keliru jika pihaknya menyebutkan “kamipun sudah melaksanakan sesuai dengan teknis dan aturan yang ada” hal ini diungkapkan Kuwu Alfan Mashadi diduga hanya ditujukan untuk pencitraan dimata masyarakat dengan menutupi kesalahan, mungkin kalau tidak ada pemberitaan yang terus menerus tentang pembangunan pendopo makam di Harian Pelita News, mana mungkin Kuwu desa Pegagan Alfan Mashadi mau mengungkapkan kejelasannya proses pembangunan pendopo makam tersebut.
Sunoko juga meminta kepada pihak Kecamatan dalam hal ini Camat Palimanan dan Inspektorat Kabupaten Cirebon bisa mengusut tuntas terkait dugaan yang ada, pasalnya terkait pembangunan pendopo tersebut hingga saat ini diduga kuat tidak ada transparan kepada publik.
“saya berharap Kuwu Desa Pegagan Alfan Mashadi bicara sesuai fakta dan saya sebagai Sekjen DPP Lembakum Anak Negeri meminta kepada pihak kecamatan Palimanan dan Inspektorat usut tuntas dengan apa yang telah dilakukan pemdes pegagan dalam hal ini Kuwu desa Pegagan Alfan Mashadi, karena hingga saat ini tidak ada kejelasan dari Pemdes Pegagan kepada masyarakat, berapa biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan pendopo makam dari anggaran yang telah disiapkan sebesar 181 juta tersebut ” Harian Pelita News berani menaikkan berita karena sesuai dengan fakta fakta yang ditemui dilapangan dan berdasarkan hasil investigasi,” ujarnya.
Sekjen DPP Lembakum Anak Negeri Sunoko dengan tegas meminta Kecamatan Palimanan menuntaskan investigasi terkait pembangunan pendopo makam karena permasalahan ini sudah menjadi obrolan publik khususnya masyarakat desa Pegagan.
“jadi kita minta pihak Kecamatan Palimanan bisa tuntaskan dan mengusut kasus ini, selaku pembina dan pengawas Pemdes dilingkungan wilayah kerjanya, pihak Kecamatan Palimanan harus tegas jangan mandul dan diam saja,” pungkasnya. ( N / K )