Pelita News I Indramayu – Satnarkoba Polres Indramayu berhasil membekuk 15 orang pengedar obat keras tertentu (OKT). Pengungkapan ini menyusul adanya informasi dari masyarakat terkait masih adanya peredaran obat yang tak memiliki izin edar. Hasilnya, polisi menyita barang bukti 14.313 butir obat sediaan farmasi tanpa izin yang hendak diedarkan para tersangka itu.
Ke 15 tersangka tersebut, 3 orang berasal dari Aceh yakni inisial SH alias F (25 tahun) dan SM (31 tahun) warga Kabupaten Aceh Timur serta A alias T (23 tahun) penduduk Kabupaten Aceh utara. Kemudian 12 tersangka lainnya dari Kabupaten Indramayu. Mereka adalah AM (24 tahun), warga Kecamatan Krangkeng, WS alias B (24 tahun) warga Kecamatan Pasekan, K (20 tahun) warga, Kecamatan Pasekan, W alias T (39 tahun) warga Kecamatan Lelea, AG alias B (21 tahun) warga Kecamatan Terisi, S alias R (31 tahun( warga, Kecamatan Sliyeg, JAB alias T (19 tahun) warga Kecamatan Balongan, J alias D (33 tahun) warga, Kecamatan Balongan, TEY alias B (19 tahun) warga Kecamatan Sliyeg, AP alias U (27 tahun) warga, Kecamatan Bongas, M alias M (33 tahun) warga, Kecamatan Juntinyuat, serta MSB (21 tahun) warga, Kecamatan Cantigi.
“Para pengedar diringkus saat mengedarkan OKT sediaan farmasi tanpa izin dari 10 kecamatan di Kabupaten Indramayu. Untuk barang bukti yang kita amankan sebanyak 14.313 butir dengan rincian Tramadol 3.760 butir, Hexymer 2.734 butir, Dextro 4.810 butir, Trihex 1.594 butir, Dobel Y 1.415 butir,” kata Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya saat menggelar jumpa pers di halaman Polres setempat kemarin.
Selain itu kata dia pihaknya juga menyita alat komunikasi berupa HP sebanyak 15 buah. Alat itu, lanjutnya, biasa dilakukan untuk bertransaksi barang sediaan farmasi tanpa izin.
“Ada uang tunai sebanyak empat juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah. Uang ini diduga hasil pengedaran obat itu termasuk dua unit motor,” sebutnya.
Masih diucapkan Ari, karena perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara sesuai dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 12 tahun. @safaro















