Kabupaten Cirebon,PN
Razia penegakan disiplin protokol kesehatan masih terus dilakukan dan dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, tim gabungan yang bergerak dilapangan tak henti hentinya mengingatkan warga agar mengenakan atau memakai masker saat keluar rumah atau beraktivitas, jangan abaikan, angka terkonfirmasi positif covid-19 masih tinggi, terus meningkat naik dan bertambah.
Diduga kesadaran masyarakat Kabupaten Cirebon untuk mengenakan atau memakai masker masih rendah, terbukti hasil razia tim penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19 Kabupaten Cirebon ternyata menunjukkan angka pelanggaran yang cukup tinggi, ini mengkhawatirkan padahal saat ini penyebaran covid-19 khususnya di Kabupaten Cirebon tidak terbendung.
Seperti halnya yang dilaksanakan tim I penerapan disiplin dan penegakkan protokol kesehatan Kabupaten Cirebon yang terdiri dari tim kesehatan, TNI, Polri, BPBD, Satpol PP, tim gugus tugas covid-19 tingkat kecamatan dan unsur lainnya yang terkait, didapatkan dalam razia masker diwilayah lingkungan Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon tepatnya disekitar pasar Jungjang, berhasil menjaring 32 pelanggar, 25 pelanggar yang sudah didata itu untuk sampel kemudian menjalani rapid test dilokasi oleh petugas kesehatan.
Salah seorang anggota Satpol PP Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, H. Ajad, saat ditemui Harian Pelita News, jum`at ( 11/9/20 ) menjelaskan sebagaimana diketahui kegiatan penindakan sanksi dirazia masker diwilayah lingkungan Kecamatan Arjawinangun disekitar pasar Jungjang tepatnya didepan kantor desa Jungjang pelanggarnya mencapai 32 orang dengan menyasar pengguna jalan, para pengendara dan pejalan kaki, hal ini kami laksanakan dan lakukan semata mata memberikan penyadaran bagi masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan dimasa AKB ini ” sanksi berupa penahanan E-KTP dan sanksi sosial menghapal pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya hingga menyapu dan memungut sampah disekitar kantor desa setempat dan membenarkan adanya pelanggar warga yang tidak patuh protokol kesehatan tidak pakai masker langsung diarahkan untuk sampel rapid test sebanyak 25 orang pelanggar ” jelasnya.
” Pemerintah sudah menginstruksikan pentingnya memakai masker ketika hendak keluar rumah, berpergian atau beraktivitas, tetapi fakta dilapangan masih diabaikan bahkan terlihat ngeyel dan membandel padahal sosialisasi sudah dilakukan diberbagai media, saya berharap ini menjadi perhatian bersama ” tegasnya.
Mantan Pejabat Sementara Kuwu ( Pjs ) desa Bulak itu tidak menghendaki dampak lebih buruk lagi, manakala Pemerintah baik Pemprov Jawa Barat atau Pemda Kabupaten Cirebon lebih tegas memberlakukan aturan ” kita harus berkaca dengan situasi di Jakarta dimana Gubenur DKI Jakarta sudah memberlakukan kembali PSBB mulai senin ( 14/9/20 ), kita tidak maukan itu terjadi di Kabupaten Cirebon ” ujarnya.
Lanjut H. Ajad, dalam hal ini diperlukan kesadaran bersama, mari ikuti instruksi dan anjuran pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus covid-19 dengan disiplin menggunakan masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak serta hindari kerumunan atau keramaian, harus kita patuhi dan taati bersama, wabah pandemi covid-19 belum selesai, berakhir dan hilang termasuk di Kabupaten Cirebon ” peran pemerintah dalam menangani wabah pandemi covid-19 ini tidak berarti apa apa tanpa ada kesadaran dari masyarakat, jika tidak ada kesadaran dari masyarakat maka akan sulit wabah pandemi covid-19 ini berakhir dan selesai ” tutupnya. ( Nurzaman )