Kabupaten Cirebon,PN
Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Kabupaten Cirebon kembali menginventarisir jumlah rumah rusak yang diakibatkan oleh bencana alam angin puting beliung, dari semula berjumlah 278 rumah rusak dan saat ini berjumlah 315 terdiri dari rusak ringan, sedang dan berat yang tersebar di 12 Rt se desa Slangit Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon.
Ketika ditemui Wartawan Harian Pelita News, selasa ( 5/1/21 ) Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Cirebon Alex Suheriyawan mengatakan meski jumlah rumah yang rusak ada kenaikan, pihaknya belum berencana menaikkan status menjadi siaga bencana untuk bencana alam puting beliung desa Slangit namun saat ini pihaknya sedang merancang status desa Slangit menjadi siaga bencana selama tujuh hari ” kami sedang berkoordinasi terlebih dahulu, pokoknya secara parsial nanti kita akan tetapkan desa Slangit menjadi desa siaga bencana ” katanya.
Dijelaskannya kalau sudah ditetapkan menjadi desa Slangit siaga bencana, penyaluran bantuan dipastikan lewat satu pintu dan tentunya diawasi langsung oleh Camat, Danramil, Kapolsek dan Kuwu ” terlebih dahulu kita lakukan assesment terus penanganan kerusakan dan korban, kalau sudah jadi desa Slangit siaga bencana konteks bantuan juga pasti ada regulasinya dan bisa dipercepat ” jelasnya.
Seperti yang dikatakan Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag, pemkab Cirebon tetap akan membantu kondisi rumah yang rusak dan sekuat mungkin akan membantu perbaikan rumah ” kami akan berupaya secepat mungkin untuk melaksanakan pekerjaan atau pemulihan dilokasi kejadian, In Sya Allah seluruhnya akan kita bantu tentu saja dengan kerjasama dengan unsur yang ada semuanya sehingga nanti bisa berjalan dengan baik ” ucap Alex Suheriyawan.
Ditempat terpisah disela sela reses kang Ono, Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Selly Andriany Gantina mengungkapkan Pemerintah Pusat maupun Provinsi memiliki Dana Siap Pakai ( DSP ) yang bisa dipergunakan dalam menanggulangngi bencana disetiap daerah tak terkecuali bagi warga desa Slangit Kecamatan Klangenan yang menjadi korban terjangan angin puting beliung ” kucuran anggaran DSP dari Pemerintah Pusat bisa dipakai atau dipergunakan asalkan daerah mengusulkan dan menempuh mekanismenya ” ungkapnya.
Teknis pengajuannya, Pemerintah Daerah harus mencatat guna pendataan sampai tanggal berapa kemudian berapa banyak rumah yang menjadi korban ” bantuan anggaran yang siap pakai dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi tidak boleh lebih dari waktu yang sudah ditetapkan oleh Pemda, jadi kalau tanggap daruratnya tujuh hari maka surat itu harus masuk sebelum tujuh hari sehingga uang itu bisa masuk dan sesegera mungkin bisa dicairkan, tutupnya. ( Nurzaman )