Kab. Cirebon, PN
Setelah mengusulkan dan menunggu sekian lamanya sejak Maret 2020 lalu, akhirnya hari ini ratusan warga di Desa Curug Kecamatan Susukanlebak berbahagia dan tersenyum ceria mengantri pembagian Sertifikat gratis dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020 yang diberikan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional, bertempat di aula Riung Landung Pinanggih desa setempat, Kamis (26/11). Raut wajah sumringah pun nampak disela berlangsungnya acara penyerahan sertifikat, dimana ratusan warga secara tertib dengan tetap mematuhi protokol kesehatan bersabar menunggu antrian pemanggilan. Program PTSL tidak lain merupakan program yang berhasil dibuat oleh Pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia.
Disela berlangsungnya acara, Kuwu Desa Curug, Siti Kurniaminati menegaskan, dengan adanya Program PTSL tentunya merupakan wujud perhatian serius pemerintah dalam upaya memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum mendaftarkan tanah miliknya yang berada di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Selanjutnya, keberhasilan Program PTSL khususnya di Desa Curug dipastikan akan berdampak positif, selain menjamin kepastian hukum Hak Atas Tanah masyarakat namun juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri. ”Alhamdulillah hari ini dari BPN membagikan 227 bidang sertifikat untuk warga masyarakat, tentunya realisasi ini yang sangat ditunggu dan dinantikan oleh warga kami. Selanjutnya masih ada juga sekitar seratusan bidang yang masih dalam proses di kantor BPN dan akan menyusul dibagikan ditahap berikutnya,” terangnya.
Siti Kurniaminati pun tidak lupa mengucapkan banyak terimakasih kepada Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional yang telah membantu pemerintah desa dengan memberikan Program PTSL yang dirasa sangat meringankan beban warga masyarakat dalam mendapatkan sertifikat hak atas tanahnya. Pensertifikatan tanah sendiri merupakan hal yang wajib dilakukan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dan bukti otentik dari kepemilikan tanahnya yang dibuktikan dengan sertifikat tanah. Lebih dari itu, dengan adanya Program PTSL dirasa sangat tepat dan sangat membantu pada penertiban pembukuan administrasi pertanahan di wilayah Desa Curug. ”Saya hanya meminta kepada warga agar dapat menjaga sertifikat tanahnya dengan baik dan menggunakannya pun dengan bijak jika memang dirasa sangat mendesak dan dibutuhkan,” ujarnya. (ries)














