IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Minggu, Oktober 25, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Ratusan Petani Gugat Tiga Kuwu ke PN Indramayu, Ini Penyebabnya

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Mei 18, 2022
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Ratusan Petani Gugat Tiga Kuwu ke PN Indramayu, Ini Penyebabnya
    0
    BERBAGI
    243
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Indramayu,

    Ratusan petani penggarap (penggugat) yang menjadi korban pengrusakan di lahan tebu yang disengketakan di perbatasan Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat menggugat tiga Kepala Desa/Kuwu dan empat orang lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas 1.B. Gugatan itu dilayangkan karena para tergugat diduga melakukan pengrusakan tanaman pertanian mereka pada Oktober 2021.

    Demikian dikatakan Kuasa Hukum Penggugat, Deden Muhamad Surya, SH, M.Hum, Dimas Bandi Sofyan Lubis, SH, MH dan Sofyan Pramudya usai siding mediasi di PN setempat, Selasa (17/5/2021).

    Pada sidang mediasi itu kata dia, ratusan petani penggarap yang menghadiri sidang mediasi menolak berdialog dengan kuasa hukum tergugat. Keinginan mereka berdialog secara langsung dengan para tergugat. Mereka beralasan karena mediasi itu hubungannya antara prinsipal dan prinsipal (perorangan) dan tidak dapat diwakilkan.

    “Karena pihak tergugat atau orang yang melakukan pengrusakan tidak hadir maka pihak penggugat menolak berdialog dengan kuasa hukum para tergugat. Mereka ingin berdialog secara langsung. Intinya, pihak tergugat datang menemui pihak penggugat. Toh mereka masih satu rumpun antara masyarakat dan Kuwu atau antara sesama warga dalam satu desa atau satu kecamatan,” tandasnya.

    Karena terjadi penolakan maka sidang diundur dan untuk sidang kedua diagendakan pada Selasa tanggal 24 Mei 2022 dengan agenda yang sama yakni mediasi.

    Disebutkan, petani penggarap sudah menanam sejak tahun 2015. Sementara pengrusakan terjadi pada kisaran Oktober 2021. Saat itu tujuh terduga pelaku melakukan pengrusakan baik secara langsung maupun tidak langsung. Sementara alasan pengrusakan hingga saat ini belum diketahui sehingga korban melakukan gugatan.

    “Kita tidak berbicara alasan, kita berbicara lahan siapa yang dirusak. Kita tidak dapat mengatakan itu lahan HGU, karena kita belum melihat HGU dari pihak perusahaan tebu atau dari siapapun. Untuk alasan pengrusakan itu kita tunggu saja pada fakta persidangan nanti,” sebutnya.

    Deden juga mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya, setelah tanaman di rusak lahan tersebut kemudian ditanami tebu.

    Adapun jenis tanaman yang dirusak meliputi tanaman padi, sayur-sayuran dan tanaman keras lainnya seperti mangga, jeruk, durian dan lainnya.

    Karena tanamannya dirusak sambungnya, maka pera petani penggarap melakukan gugatan terhadap tujuh orang tersebut.

    “Tergugat pertama Agus Nur Ahmad Kuwu Desa Amis Kecamatan Cikedung, tergugat kedua, Kasnita Kuwu Desa Mulyasari Kecamatan Bangodua, tergugat ketiga, Husni Tambrin Kuwu Desa Sukamulya Kecamatan Tukdana, dan 4 orang warga lainnya sebagai tergugat keempat hingga tergugat ketujuh yaitu Tarwadi, Ahmad Zaki Mubarok, Joni dan Ato Sunarto,” kata Deden diamini kuasa hukum lainnya.

    Deden menambahkan, jumlah petani penggarap di lahan tersebut mencapai ribuan. Dan pihaknya belum mengetahui apa semua petani penggarap menjadi korban pengrusakan atau tidak. Intinya, dari jumlah tersebut baru ada 142 penggugat. Dan menurutnya, karena jumlahnya ribuan maka dimungkinkan akan ada gugatan kedua dan seterusnya.

    “Imbas pengrusakan itu ratusan petani penggarap mengalami kerugian hingga Rp4 miliar,” tambahnya.

    Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat, DR. H. Halimi, SH, MH, CTA mengungkapkan bahwa gugatan tersebut tidak relevan karena lahan yang digarap petani merupakan milik PG Rajawali.

    “Kalau mereka menuntut tanaman-tanaman yang sudah ditanam, itu harus di lahan hak mereka serta sudah memiliki legalitas sah, ternyata itukan di lahan PG Rajawali,” ungkapnya.

    Menurut Halimi, gugatan semestinya harus mengait ke PG Rajawali karena titik sambungnya ada disitu sebagai pemegang hak.

    “Kalau soal perusakan itu nanti kita lihat pembuktiannya pada persidangan, siapa dan di lahan siapa terjadi perbuatan perusakan itu,” ujarnya. (saprorudin)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Ribuan Lulusan SLTA Mengikuti Tes Kerja di PT TOYOTA

    Berikutnya

    Desa Parean Girang Kandanghaur Juara 1 Lomba Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Desa Parean Girang Kandanghaur Juara 1 Lomba Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan

    Desa Parean Girang Kandanghaur Juara 1 Lomba Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

    Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

    Oktober 15, 2026
    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    September 26, 2026

    Diduga (F) Direktur PT Borneo Belum Bayar Upah Pekerja dan Pembelian Bahan Material 

    Oktober 8, 2026
    Garam Cirebon Punya Potensi Besar, Pemkab Dorong Pelaku Usaha Lebih Mudah Akses Pembiayaan

    Garam Cirebon Punya Potensi Besar, Pemkab Dorong Pelaku Usaha Lebih Mudah Akses Pembiayaan

    Oktober 8, 2026
    Wisuda ke-78 UGJ Cirebon, 749 Lulusan Resmi Dilepas ke Masyarakat

    Wisuda ke-78 UGJ Cirebon, 749 Lulusan Resmi Dilepas ke Masyarakat

    Oktober 24, 2026
    BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

    BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

    Oktober 23, 2026
    Gema Al-Qur’an di Alun-alun Kejaksan, Wakil Wali Kota Cirebon Dorong NGAOS Jadi Gerakan Cinta Al-Qur’an

    Gema Al-Qur’an di Alun-alun Kejaksan, Wakil Wali Kota Cirebon Dorong NGAOS Jadi Gerakan Cinta Al-Qur’an

    Oktober 23, 2026
    Pemkot Cirebon Siapkan Pengembangan Karier Berbasis Sistem Merit

    Pemkot Cirebon Siapkan Pengembangan Karier Berbasis Sistem Merit

    Oktober 23, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

      BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Wisuda ke-78 UGJ Cirebon, 749 Lulusan Resmi Dilepas ke Masyarakat

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Sikapi Desakan Mundur, Kuwu Ambit Tegaskan Ikuti Prosedur dan Siap Klarifikasi

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Lahap 60 Hektare! Karhutla Gunung Ciremai Meluas Kuningan – Majalengka, Helikopter Water Bombing Ambil Air Situ Cipariuk

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Soal Penahanan Wabup Indramayu, Kejari Minta Publik Hormati Proses Hukum

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (13,133)
    • EKONOMI & BISNIS (344)
    • INDRAMAYU (5,580)
    • INFORMASI (604)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,358)
    • KESEHATAN (87)
    • KOTA CIREBON (1,099)
    • KUNINGAN (156)
    • MAJALENGKA (82)
    • NASIONAL (671)
    • OLAHRAGA (48)
    • PEMERINTAH DAERAH (792)
    • TEKNOLOGI (113)
    • Uncategorized (999)

    Berita Terbaru

    Wisuda ke-78 UGJ Cirebon, 749 Lulusan Resmi Dilepas ke Masyarakat

    Wisuda ke-78 UGJ Cirebon, 749 Lulusan Resmi Dilepas ke Masyarakat

    Oktober 24, 2026
    BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

    BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

    Oktober 23, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk