• Advertorial
    • Kontak Kami
    Kamis, Februari 19, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Ratusan Petani Gugat Tiga Kuwu ke PN Indramayu, Ini Penyebabnya

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Mei 18, 2022
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Ratusan Petani Gugat Tiga Kuwu ke PN Indramayu, Ini Penyebabnya
    0
    BERBAGI
    221
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Indramayu,

    Ratusan petani penggarap (penggugat) yang menjadi korban pengrusakan di lahan tebu yang disengketakan di perbatasan Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat menggugat tiga Kepala Desa/Kuwu dan empat orang lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas 1.B. Gugatan itu dilayangkan karena para tergugat diduga melakukan pengrusakan tanaman pertanian mereka pada Oktober 2021.

    Demikian dikatakan Kuasa Hukum Penggugat, Deden Muhamad Surya, SH, M.Hum, Dimas Bandi Sofyan Lubis, SH, MH dan Sofyan Pramudya usai siding mediasi di PN setempat, Selasa (17/5/2021).

    Pada sidang mediasi itu kata dia, ratusan petani penggarap yang menghadiri sidang mediasi menolak berdialog dengan kuasa hukum tergugat. Keinginan mereka berdialog secara langsung dengan para tergugat. Mereka beralasan karena mediasi itu hubungannya antara prinsipal dan prinsipal (perorangan) dan tidak dapat diwakilkan.

    “Karena pihak tergugat atau orang yang melakukan pengrusakan tidak hadir maka pihak penggugat menolak berdialog dengan kuasa hukum para tergugat. Mereka ingin berdialog secara langsung. Intinya, pihak tergugat datang menemui pihak penggugat. Toh mereka masih satu rumpun antara masyarakat dan Kuwu atau antara sesama warga dalam satu desa atau satu kecamatan,” tandasnya.

    Karena terjadi penolakan maka sidang diundur dan untuk sidang kedua diagendakan pada Selasa tanggal 24 Mei 2022 dengan agenda yang sama yakni mediasi.

    Disebutkan, petani penggarap sudah menanam sejak tahun 2015. Sementara pengrusakan terjadi pada kisaran Oktober 2021. Saat itu tujuh terduga pelaku melakukan pengrusakan baik secara langsung maupun tidak langsung. Sementara alasan pengrusakan hingga saat ini belum diketahui sehingga korban melakukan gugatan.

    “Kita tidak berbicara alasan, kita berbicara lahan siapa yang dirusak. Kita tidak dapat mengatakan itu lahan HGU, karena kita belum melihat HGU dari pihak perusahaan tebu atau dari siapapun. Untuk alasan pengrusakan itu kita tunggu saja pada fakta persidangan nanti,” sebutnya.

    Deden juga mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya, setelah tanaman di rusak lahan tersebut kemudian ditanami tebu.

    Adapun jenis tanaman yang dirusak meliputi tanaman padi, sayur-sayuran dan tanaman keras lainnya seperti mangga, jeruk, durian dan lainnya.

    Karena tanamannya dirusak sambungnya, maka pera petani penggarap melakukan gugatan terhadap tujuh orang tersebut.

    “Tergugat pertama Agus Nur Ahmad Kuwu Desa Amis Kecamatan Cikedung, tergugat kedua, Kasnita Kuwu Desa Mulyasari Kecamatan Bangodua, tergugat ketiga, Husni Tambrin Kuwu Desa Sukamulya Kecamatan Tukdana, dan 4 orang warga lainnya sebagai tergugat keempat hingga tergugat ketujuh yaitu Tarwadi, Ahmad Zaki Mubarok, Joni dan Ato Sunarto,” kata Deden diamini kuasa hukum lainnya.

    Deden menambahkan, jumlah petani penggarap di lahan tersebut mencapai ribuan. Dan pihaknya belum mengetahui apa semua petani penggarap menjadi korban pengrusakan atau tidak. Intinya, dari jumlah tersebut baru ada 142 penggugat. Dan menurutnya, karena jumlahnya ribuan maka dimungkinkan akan ada gugatan kedua dan seterusnya.

    “Imbas pengrusakan itu ratusan petani penggarap mengalami kerugian hingga Rp4 miliar,” tambahnya.

    Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat, DR. H. Halimi, SH, MH, CTA mengungkapkan bahwa gugatan tersebut tidak relevan karena lahan yang digarap petani merupakan milik PG Rajawali.

    “Kalau mereka menuntut tanaman-tanaman yang sudah ditanam, itu harus di lahan hak mereka serta sudah memiliki legalitas sah, ternyata itukan di lahan PG Rajawali,” ungkapnya.

    Menurut Halimi, gugatan semestinya harus mengait ke PG Rajawali karena titik sambungnya ada disitu sebagai pemegang hak.

    “Kalau soal perusakan itu nanti kita lihat pembuktiannya pada persidangan, siapa dan di lahan siapa terjadi perbuatan perusakan itu,” ujarnya. (saprorudin)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Ribuan Lulusan SLTA Mengikuti Tes Kerja di PT TOYOTA

    Berikutnya

    Desa Parean Girang Kandanghaur Juara 1 Lomba Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Desa Parean Girang Kandanghaur Juara 1 Lomba Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan

    Desa Parean Girang Kandanghaur Juara 1 Lomba Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Pemdes Ciawijapura Tidak Patuh Putusan Mediasi KID, Warga Akan Ambil Langkah Hukum

    Pemdes Ciawijapura Tidak Patuh Putusan Mediasi KID, Warga Akan Ambil Langkah Hukum

    Februari 5, 2026
    Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Boyong 2 Emas, Perak dan Perunggu di OlympicAD VIII Makassar

    Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Boyong 2 Emas, Perak dan Perunggu di OlympicAD VIII Makassar

    Februari 16, 2026
    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Januari 17, 2025
    Diduga Ada Uang Pelicin Pada Pemasangan Tiang dan Kabel Jaringan Wifi di Desa Jungjang Wetan 

    Diduga Ada Uang Pelicin Pada Pemasangan Tiang dan Kabel Jaringan Wifi di Desa Jungjang Wetan 

    Januari 21, 2026
    LSM Laskar NKRI Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Sewa Lahan Dinas Pertanian

    LSM Laskar NKRI Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Sewa Lahan Dinas Pertanian

    Februari 18, 2026
    Perayaan Imlek 2577 Klenteng An Tjeng Bio Indramayu

    Perayaan Imlek 2577 Klenteng An Tjeng Bio Indramayu

    Februari 18, 2026
    Program Inpres Jalan Daerah di Kabupaten Indramayu, Wamen PU Tinjau Ruas Jalan Lohbener – Jatibarang

    Program Inpres Jalan Daerah di Kabupaten Indramayu, Wamen PU Tinjau Ruas Jalan Lohbener – Jatibarang

    Februari 18, 2026
    Tak Kalah Gesit, Seratusan IRT Adu Ketangkasan Padamkan Api

    Tak Kalah Gesit, Seratusan IRT Adu Ketangkasan Padamkan Api

    Februari 18, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • LSM Laskar NKRI Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Sewa Lahan Dinas Pertanian

      LSM Laskar NKRI Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Sewa Lahan Dinas Pertanian

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Sehari Jelang Puasa Ramadhan, Harga Pangan di Pasar Ciledug Relatif Stabil

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Tak Kalah Gesit, Seratusan IRT Adu Ketangkasan Padamkan Api

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Skandal Dugaan Pelicin 55 Miliar APBD 2026, Aliansi LSM Cirebon Bergerak Skedul Ulang Audiensi Minta Kehadiran Ketua DPRD

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Program Inpres Jalan Daerah di Kabupaten Indramayu, Wamen PU Tinjau Ruas Jalan Lohbener – Jatibarang

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (11,937)
    • EKONOMI & BISNIS (295)
    • INDRAMAYU (5,099)
    • INFORMASI (526)
    • Jawa Tengah (407)
    • KABUPATEN CIREBON (5,696)
    • KESEHATAN (76)
    • KOTA CIREBON (1,004)
    • KUNINGAN (128)
    • MAJALENGKA (60)
    • NASIONAL (618)
    • OLAHRAGA (40)
    • PEMERINTAH DAERAH (666)
    • TEKNOLOGI (80)
    • Uncategorized (154)

    Berita Terbaru

    LSM Laskar NKRI Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Sewa Lahan Dinas Pertanian

    LSM Laskar NKRI Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Sewa Lahan Dinas Pertanian

    Februari 18, 2026
    Perayaan Imlek 2577 Klenteng An Tjeng Bio Indramayu

    Perayaan Imlek 2577 Klenteng An Tjeng Bio Indramayu

    Februari 18, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk