Kabupaten Cirebon, PN
Setelah diberikan Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntut (SKP2) atas status tersangka mantan Bendahara Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi Kuwu Desa Citemu saat itu yang berbuntut pada Nurhayati saat itu, Nurhayati bersama Keluarga dan pihak Kuasa Hukumnya bersyukur atas penetapan tersebut rabu (02/3/2022) di kediaman keluarga Nurhayati.
Rasa syukur Nurhayati dan Keluarga tak lupa ucapkan rasa terimakasih atas perhatian dan dukungan semua pihak yang telah mendukungnya hingga status tersangka yang menjeratnya lepas dari jeratan hukum pidana.
H.Elyasa Budiyanto, SH Kuasa Hukum Nurhayati dalam konferensi pers di kediaman Nurhayati mengatakan, telah selesai sudah status tersangka yang disandang Nurhayati ketika pihak dari penegak hukum memberikan SKP2 pada Nurhayati tadi malam (senin malam (01/03/2022), namun ia sampaikan penerbitan SKP2 pada Nurhayati tidak menutup atau menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kuwu Supriyadi.
“paripurna lah sudah kasus Nurhayati sebagai tersangka, tapi perkara pokoknya masih tetap berjalan, dan Nurhayati nantinya sebagai saksi,” katanya.
Diakuinya, sebelumnya H.Elyasa Budiyanto, SH akan melayangkan praperadilan, namun setelah adanya sinyal baik dari Menkopolhukam, dirinya langsung mengurungkan niatnya.
“kami juga sebelumnya akan mengajukan praperadilan untuk mengupas tuntas masalah hukum, tapi lewat Mahfud.MD Menkopolhukam yang memberikan respon positif untuk kasus Nurhayati,”ucapnya.
Dia menambahkan, dirinya akan mengawal terus Nurhayati selaku Saksi di kasus tindak pidana korupsi di Desa Citemu, yang saat ini Supriyadi selaku Kuwu Desa Citemu saat itu, telah dijadikan tersangka oleh pihak Kepolisian.
“kedepan saya selaku kuasa hukum Nurhayati akan mengawal Nurhayati yang menjadi saksi di Kasus tersebut,”tambahnya.
Sementara itu Nurhayati mengucapkan rasa syukurnya kepada semua pihak yang turut serta membantu dan berjuang pada kasusnya, sehingga dirinya terbebas dari kasus yang menjeratnya saat itu.
“saya sangat berterima kasih pada kuasa hukum saya, LBH yang membantu saya, sehingga saya terbebas dari status tersangka,”ucapnya.
Ketika SKP2 telah diterimanya, Nurhayati merasa sangat bersyukur, Nurhayati merasa beban yang selama itu dirasakannya telah hilang.
“rasanya sudah plong, beban berat yang dirasakan selama tiga bulan ini,”paparnya.
Dirinya berharap, setelah kasus yang menimpanya selesai, Nurhayati dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai perangkat desa di Desa Citemu.
“mudah-mudahan iya masih, masih berlanjut (sebagai perangkat desa.red),”harapnya.
Nurhayati menyampaikan, dengan adanya kasus yang pernah menimpanya, dan saat ini telah selesai sudah kasus tersebut, Dia berpesan kepada seluruh masyarakat agar tidak takut untuk menyampaikan dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
“untuk masyarakat jangan takut untuk melaporkan,”ungkapnya.(Sur)