Kabupaten Cirebon,PN
Setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntut (SKP2) yang ditujukan pada Nurhayati, sehingga Nurhayati telah terbebas dari jeratan hukum sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi Kuwu Desa Citemu Kabupaten Cirebon saat itu, namun tak menutup kemungkinan untuk Nurhayati bisa kembali mengabdikan diri sebagai perangkat desa di Desa Citemu, walaupun Nurhayati saat ini diberhentikan sementara saat Dirinya ditetapkan sebagai tersangka saat itu.
Nurhayati ketika ditanyakan terkait status dirinya sebagai perangkat Desa Citemu, dirinya masih mengharapkan hal tersebut, pasalnya Dia masih siap diri untuk mengabdi kepada negara dan masyarakat untuk menjalankan tugas sebagai perangkat Desa Citemu.
“mudah-mudahan iya masih, masih lanjut (sebagai perangkat desa.red),”ujarnya.
Sementara itu Kuwu terpilih hasil Pilwu serentak tahun 2021, yang menetap Herintiano sebagai Kuwu Desa Citemu terpilih, ketika ditemui Harian Pelita News rabu (02/03/2022) di kediaman keluarga Nurhayati pada acara syukuran Nurhayati mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bupati Cirebon tentang perangkat desa, dibenarkannya Nurhayati sementara waktu diberhentikan sebagai perangkat Desa Citemu karena masalah atau status tersangka saat itu.
“sesuai Perbup, Nurhayati sementara diberhentikan saat itu,”katanya.
Lebih lanjut Herintiano menjelaskan, semenjak dirinya ditetapkan sebagai Kuwu terpilih dan dilantik oleh Bupati Cirebon saat itu, Pemerintah Desa Citemu belum melakukan pengangkatan maupun pelantikan perangkat desa yang baru, sehingga kekosongan perangkat desa masih belum diisi hingga saat ini.
“belum melantik, insya Allah bulan ini ada pelantikan,”jelasnya.
Dia juga menambahkan, bahwa Pemerintah Desa Citemu masih membutuhkan sosok Nurhayati sebagai perangkat Desa Citemu, namun Herintiano hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan dari Nurhayati.
“masih membutuhkan Nurhayati, kalau kemarin kan Nurhayati posisinya sebagai Kadus, dan sebelumnya Nurhayati sebagai Kaur Keuangan, tapi kalau mau Nurhayati masih kami terima,”ungkapnya.
Herintiano kedepan akan lakukan musyawarah terlebih dahulu terkait Nurhayati, dan Dia juga sampaikan untuk Nurhayati pihaknya terus membuka lebar untuk posisi Nurhayati.
“kami juga akan rembukan dulu, dan untuk Nurhayati mau di Kadus silakan mau di Keuang lagi Monggo, intinya kami masih membutuhkan Nurhayati,”paparnya.
Setelah adanya Kasus di Desa Citemu yang sempat ramai, Herintiano berharap dimasa kepemimpinannya akan melakukan pembenahan dan perubahan kearah yang lebih baik, sesuai dengan visi dan misi saat dirinya berkampanye pada Pilwu lalu.
“sesuai visi misi saya aja, intinya yang sebelumnya baik, dimasa saya harus lebih baik, dan yang kemarin kurang harus baik, dan untuk program-program insya Allah bisa semuanya dilaksanakan sesuai dengan amanah peraturan dan perundang-undangan,”tutupnya.(Sur)















