Kabupaten Cirebon,PN
Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) menggelar Rapat Pimpinan Nasional ( Rapimnas ) yang dilaksanakan pada 11 – 12 September 2020 bertempat di hotel Nirwana Pekalongan Jawa Tengah yang dihadiri Perwakilan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Bupati Pekalongan, Ketua Umum PPDI Pusat Mujito, SH, Sekretaris Jenderal PPDI Sarjoko, SH, Para Pengurus dan Anggota PPDI Pusat, Ketua PPDI Provinsi dan Ketua PPDI se Indonesia.
Dalam kesempatan kunjungan Wartawan Harian Pelita News, selasa ( 15/9/20 ) ke kantor Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) Kabupaten Cirebon, H. Surnato Yoris, beliau menjelaskan dalam agenda Rapimnas PPDI tahun 2020 adalah membahas permasalahan antara lain masih adanya sebagian besar daerah yang belum melaksanakan implementasi Undang Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri sehingga masih ada terjadi pemberhentian perangkat desa secara sepihak oleh Kuwu dan mengenai Jaminan Sosial untuk Kuwu termasuk juga untuk para perangkat desa lalu mengenai SOTK Pemdes seharusnya tetap berstatus sebagai perangkat desa tetapi masih banyak kabupaten yang menerbitkan Perda Perbub yang menghilangkan status perangkat desa pada posisi staf sehingga hak yang diterima tidak sama dengan perangkat desa, NIPD sampai saat ini belum ada peraturan khusus dari Kementerian Dakam Negeri, jelasnya.
Lalu mengenai pakaian dinas kuwu termasuk juga perangkat desa sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 pasal 71, pembinaan secara kontinue dan tidak ada ruang aturan yang memungkinkan perangkat desa disekolahkan melalui pembiayaan dari desa, pengelolaan tanah kas desa dikembalikan kepada kewenagan desa serta masih banyaknya kabupaten yang belum menerapkan PP nomor 11 tahun 2019 ” itulah permasalahan dan persoalan yang dibahas dalam Rapimnas PPDI di Pekalongan ” tegasnya.
Alhamdulillah Rapimnas berjalan lancar dan sukses hingga menghasilkan beberapa keputusan yang akan PPDI rekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri, ucap H. Surnato Yoris.
Rekomendasi tersebut diantaranya mengusulkan revisi Undang Undang nomor 6 tahun 2014 lalu meminta kepada Kemendagri agar dapat memberikan sanksi tegas bagi Pemda atau Kuwu yang belum menerapkan peraturan tentang pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, mengusulkan kembali berdasarkan UU dan Instruksi Mendagri bahwasannya masa jabatan perangkat desa adalah sampai usia 65 tahun, memohon kepada Mendagri untuk mengadakan pertemuan langsung dengan Pemda membahas terkait masa jabatan perangkat desa yang sebenarnya adalah 65 tahun, peningkatan kapasitas melalui bimtek tentang desa, agar menerbitkan sanksi tegas bagi Pemda yang belum melaksanakan jaminan sosial untuk kuwu dan perangkat desa serta mengembalikan posisi staf sebagai perangkat desa agar hak yang diterima sama dengan perangkat desa sesuai SOTK, imbuhnya.
Diterangkan H. Surnato Yoris selanjutnya segera menerbitkan NIPD, menyetujui batik PPDI sebagai seragam batik nasional perangkat desa untuk digunakan satu minggu sekali, peningkatan kapasitas perangkat desa dengan diadakannya sekolah untuk para perangkat desa dengan pembiayaan dari desa, Kemendagri agar melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengelolaan tanah bengkok sebagai penghasilan tambahan untuk kuwu dan perangkat desa, penghasilan tetap ( siltap ) diperjuangkan jangan melalui ADD dan terakhir adalah sanksi tegas bagi Pemda yang belum melaksanakan PP 11 tahun 2019 ” PPDI dan termasuk juga PPDI Kabupaten Cirebon akan terus berupaya dan berusaha semaksimal mungkin agar ini semua terealisasi dan terwujud demi kesejahteraan para perangkat desa khususnya di Kabupaten Cirebon ” terangnya.
Kepada seluruh perangkat desa khususnya di Kabupaten Cirebon mari kita jalin komunikasi sehingga lembaga kita ini PPDI semakin maju kedepan dan mari bersama sama pula kita membesarkan PPDI karena PPDI adalah rumah Para Perangkat Desa ” tingkatkan terus kualitas profesi sebagai perangkat desa salah satunya dengan memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat ” ujarnya.
Perangkat Desa harus bisa solid ketika ada yang bermasalah, harus bersama sama mengatasinya, jangan sampai perangkat desa yang sudah ada terpecah belah, kita sebagai perangkat desa harus jaga kebersamaan, pungkas Ketua PPDI Kabupaten Cirebon, H. Surnato Yoris. ( Nurzaman )