Pelita News, Indramayu – Serikat buruh di Indramayu menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang dijadikan acuan untuk menetapkan besaran kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 karena dinilainnya sangat merugikan kaum buruh.
“Kami serikat buruh yang ada di Indramayu sepakat meminta kenaikan upah sebesar 15,02 persen atau Rp381.858,75 sehingga UMK Indramayu 2024 menjadi Rp2.923.855,47 per bulan. Perhitungan itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi Indramayu dan inflasi Jawa Barat (Jabar),” Ketua Umum Serikat Buruh GASBumi FSBmigas-KASBI, Jadi Haris Kiyandi usai rapat pleno penentuan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu 2024 di Aula Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten setempat, Selasa (21/11/2023).
Kenaikan upah sebesar 15,02 itu kata dia kalau dihitung berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KLH) belum sepadan karena berdasarkan survai independen yang pernah dilakukannya KHL di Indramayu sekira Rp5.600.000 an. Numun demikian sambungnya, usulan kenaikan 15,02 persen itu setidaknya mendekati KHL dari pada yang diusulkan Apindo cuma Rp81.699,77 sehingga besaran UMK 2024 sebesar Rp2.623.696,49 per bulan.
Dikatakan, hasil sidang pleno ini akan diusulkan Bupati Indramayu ke Pj Gubernur. Hanya saja kata dia sebelum hasil pleno itu diusulkan pihaknya meminta saat bupati mengeluarkan rekomendasi agar melibatkan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Indramayu.
“Kalau rekomendasi tidak sesuai keinginan buruh, kita akan ada aksi all out dan semua pekerja yang ada di Indramayu akan mogok,” tandas Jadi Haris Kiyandi.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Indramayu, Duryat Asep mengatakan patokan untuk menetapkan UMK 2024 adalah PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan PP tersebut pihaknya mengusulkan kenaikan upah sebesar 3,21 persen atau Rp81.699,77 sehingga UMK Indramayu 2024 menjadi Rp2.623.696,49 per bulan.
Duryat berharap usulan itu agar disepati bersama. Namun demikian sambungnya jika serikat buruh menolak itu hak mereka.
“Patokan pengupahan menggunakan tiga variable, variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan alpa. Alpa menggunakan penyerapan tenaga kerja 0,30 persen. Jadi Apindo sesuai PP tersebut kenaikannya sekitar 3,21 persen,” ucapnya.
Diketahui, UMK Indramayu saat ini sebesar Rp 2.541.996 per bulan. Jika naik 3,21 persen sesuai usulan APINDO maka UMK Indramayu 2024 sebesar Rp 2.623.696,49. Sementara kalau naik 15,02 persen sesuai usulan serikat buruh maka besaran UMK 2024 adalah Rp2.923.855,47 per bulan. (saprorudin)















