Kabupaten Cirebon,PN
Pemerintah Kabupaten Cirebon menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) skala mikro diwilayahnya selama 14 hari kedepan yakni mulai tanggal 9 Februari sampai tanggal 22 Februari 2021.
Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M. Ag, mengungkapkan PPKM skala mikro diterapkan setelah dilakukan evaluasi dan hasil monitoring pelaksanaan PSBB proporsional atau PPKM dalam penanganan Covid-19 yang diberlakukan sejak 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021″ maka Pemerintah Kabupaten Cirebon akan menerapkan kebijakan PPKM skala mikro sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021 ” ungkapnya, pada Harian Pelita News, selasa ( 9/2/21 )
” PPKM skala mikro akan dilaksanakan ditingkat desa yakni di 131 desa dan kelurahan yang masuk zona merah, kuning dan orange, jadi tidak semua desa melaksanakan PPKM skala mikro, ini kita lakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat didalam penerapan kedisiplinan protokol kesehatan ” tegasnya.
Lanjut Bupati Cirebon tiap desa atau kelurahan yang diberlakukan PPKM skala mikro akan dibuat tim sendiri, Satgas tingkat desa atau Satgas tingkat Kelurahan yang ketua Satgas penanganan covid-19 tingkat desa atau kelurahan yaitu Kuwu atau Lurah setempat ” tim satgas tingkat desa atau kelurahan nantinya tetap berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan dan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Cirebon, kendali tetap ada di Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon cuma teknis PPKM skala mikro ada didesa, ujarnya.
” Dimasing masing desa atau Kelurahan yang diberlakukan PPKM skala mikro harus didirikan Posko PPKM skala mikro yang secara operasionalnya ada 4 fungsi prioritas posko yaitu pendorong perubahan prilaku seperti melakukan sosialisasi 3 M atau 5 M, memonitor, menegur, mencegah kegiatan melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dan memberikan sanksi atau tindakan tegas pelanggar PPPK, layanan masyarakat yaitu menerima pertanyaan maupun pengaduan terkait covid-19, sebagai pusat pengendali informasi, pengumpulan data, indikator atau sampai sejauh mana penanganan pandemi covid-19 ditingkat desa atau kelurahan, melaporkan situasi terkini berdasarkan data, guna evaluasi pelakdanaan kebijakan PPPK skala mikro dan terakhir menguatkan pelaksanaan 3 T yakni testing ( pemeriksaan ) tracing ( pelacakan ) dan treatment ( perawatan ) ” jelasnya.
Termasuk soal pembatasan aktivitas minimarket atau pasar dan aktivitas kegiatan masyarakat lainnya yang ada didesa tersebut, tutup Bupati Cirebon H. Imron
Ditempat terpisah ketika Wartawan Harian Pelita News, mewawancarai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Hj. Enny Suhaeni, SKM. M. Kes, diterangkannya masing masing desa atau kelurahan yang diberlakukan PPKM skala harus didirikan posko PPKM skala mikro nanti dari pihak puskesmas akan menempatkan bidan desa yang akan dilibatkan dalam kegiatan PPKM skala mikro tersebut karena itu desa atau kelurahan yang diberlakukan PPKM skala mikro harus menyiapkan ruang isolasi mandiri ” untuk treatment isolasi mandiri makanya di desa atau kelurahan harus punya ruang isolasi mandiri ” pungkasnya. ( Nurzaman )