Kabupaten Cirebon, PN
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) Kabupaten Cirebon Sutara, SE, menyatakan pihaknya bakal siap aksi dan geruduk gedung sate, Kota Bandung, senin, 6 Desember 2021.
Ketua PPDI Kabupaten Cirebon memperkirakan sedikitnya akan mengirimkan perwakilan perangkat desa dan direncanakan Kabupaten Cirebon akan mengirimkan peserta minimal 5 bus untuk menyuarakan materi isu isu sebagai berikut permohonan pembinaan atau penegasan terhadap pemberhentian perangkat desa non procedural atau secara sepihak paska pilkades atau pilwu serentak, peningkatan tambahan tunjangan melalui bantuan keuangan provinsi dan mendorong segera terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa ( NIAPD )
” Pada senin, 6 Desember 2021 kami akan turun aksi dan geruduk gedung sate, untuk itu kami mengajak kepada ketua atau koordinator PPDI tingkat kecamatan Se Kabupaten Cirebon agar berpartisipasi dalam kegiatan tersebut dan saya himbau peserta silatda wajib mematuhi penerapan kedisiplinan protokol kesehatan terutama memakai masker ” kata Sutara, SE, pada Journalist Harian Pelita News, rabu ( 1/12/21 )
Lebih lanjut Ketua PPDI Kabupaten Cirebon menuturkan aksi atau gerudug gedung sate yang akan dilakukan pada senin, 6 desember 2021 berdasarkan Surat dari pengurus PPDI Jawa Barat Nomor 013/PPDI.Prov.Jabar/2021 tertanggal 25 November 2021 dan Rapat Kerja Pengurus PPDI Kabupaten Cirebon tertanggal 28 November 2021, tandasnya.
” Pada intinya Perangkat Desa se Jawa Barat akan mengadakan silaturahmi ke gedung sate atau unjuk rasa / aksi dengan tema SILATDA PPDI JABARAYA JILID I yakni menyampaikan aspirasi ke Gubenur dan Wakil Gubenur Jawa Barat ” ungkap Sutara, SE.
Ketua PPDI Kabupaten Cirebon menerangkan bahwasannya Perangkat desa dilindungi Undang Undang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 tahun 2017 serta Peraturan Bupati Cirebon Nomor 22 tahun 2018 tentang Perangkat Desa, terangnya.
Saya berharap nantinya Gubenur Jawa Barat dapat memberikan penegasan dan penetapan terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa menggunakan aturan yang sesuai ” Gubenur juga harus dapat memberikan peningkatan tambahan tunjangan perangkat desa melalui bantuan keuangan provinsi dan juga harus bisa mendorong terbitnya Permendagri tentang Pemberian NIAPD ” harap Ketua PPDI Kabupaten Cirebon, Sutara, SE, diakhir pertemuannya dengan Journalist Harian Pelita News. ( Nurzaman )















