Kabupaten Cirebon.PN
Disiplin dengan 3 M yaitu Menjaga diri, Menjaga Keluarga dan Menjaga Negara serta 5 M yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan atau Keramaian dan Membatasi Mobilitas serta aturan dan ketentuan lain di dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) sudah diatur dalam Instruksi Bupati Cirebon nomor 060.3/138/BPBD.
Menurut Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban ( Kasie Trantib ) Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, H. Edi Suparman menegaskan bahwasannya TNI-Polri dan Satpol PP yang berada di Posko PPKM Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon gencar melakukan dan melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya masyarakat yang ada dilingkungan wilayah Kecamatan Arjawinangun agar patuh akan pentingnya protokol kesehatan dimasa pandemi covid -19 dan juga dimasa Perpanjangan PPKM di Kabupaten Cirebon mulai tanggal 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021 ” tegasnya Pada Harian Pelita News, kamis ( 28/1/21 )
” Kami selalu melakukan pemantauan, monitoring dan berkeliling war war kesejumlah titik area publik dengan tujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan penerapan protokol kesehatan terkait perpanjangan PPKM di Kabupaten Cirebon, Posko PPKM termasuk yang ada dipendopo Kecamatan Arjawinangun sebagai ujung tombak dan merupakan garda terdepan dalam memutus mata rantai covid-19 ” tandasnya.
Pihaknya menyebut dalam monitoring, keliling dan war war masih mendapati adanya masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan terutama pemakaian dan penggunaan masker saat berada diarea publik ” kami terus mengingatkan agar tetap hati hati dan waspada karena pandemi covid-19 belum berakhir dan selesai, mari tetap taat dan patuh dengan tetap meningkatkan penerapan kedisiolinan protokol kesehatan dalam kondisi apapun ” pinta H. Edi Suparman diakhir pertemuannya dengan Harian Pelita News. ( Nurzaman )