Pelita News | Kabupaten Cirebon. – Tim Polsek Pabedilan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang berinisial AW (38). Pelaku ditangkap saat mencoba menjual sepeda motor curian di Kecamatan Pabedilan pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menjelaskan bahwa AW ditangkap saat sedang berusaha menjual sepeda motor hasil curian di area tersebut. Petugas menyita barang bukti, termasuk 13 anak kunci T, sebuah kunci T, dan sepeda motor curian.
“AW mencuri sepeda motor yang diparkir di halaman sebuah masjid saat korban sedang menunaikan salat magrib. Setelah salat, korban mendapati motornya hilang dan langsung melapor ke Polsek Pabedilan,” ungkap Kombes Pol Sumarni.
Unit Reskrim Polsek Pabedilan bertindak cepat, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat ini, AW masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan AW dalam pencurian di lokasi lain.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tambah Kombes Pol Sumarni. @Bams















