Pelita News, Indramayu – Tiga orang pria berencana akan mengelabui polisi dengan menimbum BBM subsidi menggunakan puluhan jerigen di mobilnya. Namun aksi penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar malah diketahui aparat hingga ditangkap oleh Satreskrim Polres Indramayu.
Karena perbuatannya AF (28 tahun), MSA (22 tahun), dan W (41 tahun), warga Desa Rajasinga, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu bersama barang buktinya digelandang ke Polres setempat untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan membenarkan pengungkapan tersebut.
Menurutnya, ketiga pelaku tersebut diamankan di Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, pada Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 16.30 WIB lalu. Dimana dalam kasus tersebut, tersangka W mengumpulkan beberapa barcode pembelian BBM jenis solar dan pertalite untuk mesin traktor dan mesin pompa air para petani.
Selanjutnya W, menyuruh tersangka AF dan MSA untuk melakukan pembelian pertalite dan solar dengan menggunakan jerigen di SPBU.
Setelah jerigen terisi dibawa dan dimasukan ke dalam mobil Isuzu Panther. Tersangka AF dan MSA kembali mengantri di SPBU untuk melakukan pembelian pertalite dan solar lagi dengan menggunakan jerigen.
Setelah terisi, kedua jenis BBM bersubsidi yang ada di dalam jerigen kembali dimasukan ke mobil itu. Tersangka W kemudian menyuruh tersangka AF dan MSA untuk mengantarkan BBM bersubsidi itu kepada para pembelinya.
“Tersangka menjual solar dan pertalite itu ke warung pengecer dengan harga yang lebih tinggi yakni 7.500 per liter untuk solar dan 11 ribu per liter untuk pertalite,” kata Fahri, Selasa (30/1/2024).
Saat dilakukan penangkapan, sambungnya, polisi berhasil mengamankan 16 jerigen BBM atau sekitar 560 liter pertalite. Kemudian di rumah tersangka W, ditemukan 100 liter solar.
“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui sebelumnya telah menjual 100 liter solar kepada pembelinya dengan menjual pertalite dan solar ke pengecer diatas harga SPBU. Perbuatannya ini sudah mereka lakukan selama satu tahun,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
“Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun,” tegas Fahri. (saprorudin)