Pelita News | Kab. Cirebon – Rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama (PT RSB), pengelola RS Permata Cirebon, yang akan digelar Senin 21 September 2026 menuai penolakan.
Sebanyak 18 pemegang saham pendiri menyatakan menolak RUPSLB yang diagendakan di Aula Lantai 3 RS Permata Cirebon, Jl. Tuparev No. 117 Kedawung, Kabupaten Cirebon tersebut. Penolakan dituangkan dalam surat resmi tertanggal 7 September 2026 yang ditandatangani perwakilan pemegang saham Hermawan Suhendiwijaya dengan kuasa hukum Bambang Medivit Budiantoso, S.H., M.H.
Surat penolakan itu telah ditembuskan ke Ketua PN Sumber, PTUN Jakarta, Ditjen AHU Kemenkum RI, dan KPKNL Cirebon.
Kuasa hukum pemegang saham pendiri, Bambang Medivit Budisantoso yang akrab disapa Bang Medivit, mengatakan agenda tunggal RUPSLB yakni pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris dinilai tidak memiliki legitimasi hukum.
Alasannya, terjadi kevakuman organ perseroan pasca RUPS Tahunan 22 Juni 2026. Masa jabatan Direksi dan Komisaris lama dianggap telah berakhir, namun perubahan susunan pengurus belum diberitahukan kepada Menteri untuk dicatatkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Batas pemberitahuan tersebut seharusnya 21 Juli 2026.
“Secara hukum, RUPS yang diselenggarakan setelah tanggal tersebut tidak punya legitimasi sah. Jadi RUPSLB besok cacat hukum karena dilakukan pihak yang tidak punya legal standing,“ tegas Medivit, Sabtu (19/9/2026).
Pihaknya juga menyebut SABH PT RSB masih terblokir akibat sengketa kepemilikan saham yang masih bergulir di PTUN Jakarta, yakni terkait Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT RSB Nomor: AHU-AH.01.09-0355595 tanggal 26 Oktober 2025.
Selain itu, pemegang saham pendiri menyoroti belum diterimanya materi RUPSLB dan dokumen permintaan penyelenggaraan RUPS, yang menurut mereka bertentangan dengan Pasal 75 ayat (2), Pasal 82 ayat (3) dan (4), serta Pasal 79 ayat (2) sampai (5) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Mereka juga menilai prinsip Good Corporate Governance (GCG) belum dipenuhi manajemen.
Dalam surat tersebut, 18 pemegang saham pendiri mendesak manajemen melakukan due diligence menyeluruh oleh pihak independen, meliputi aspek hukum, keuangan, dan operasional, termasuk pertanggungjawaban pengurus periode 2021-2026.
Mereka juga meminta jawaban tertulis resmi dan terperinci paling lambat 15 September 2026, yang hingga kini disebut belum dipenuhi.
“Manajemen selalu abai terhadap permintaan jawaban tertulis kami. Sudah tahu ilegal malah mau gelar RUPSLB. Siapa yang berwenang menyelenggarakannya dan apa urgensinya?“ cetus Medivit.
Hingga berita ini diturunkan, Minggu (20/9/2026), Direktur Utama PT RSB, dr. Budi Setiawan Djamhoer, MARS, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait penolakan dan tudingan ilegal tersebut. @Ries















